RISIKO INVESTASI ASING DAN PENYELESAIANNYA MELALUI INSTRUMEN ARBITRASE
Kata Kunci:
Investasi Asing, Peraturan, ArbitraseAbstrak
Investasi Asing merupakan salah satu cara untuk memajukan pembangunan sektor ekonomi dalam suatu negara, terbukti pada saat ini investasi asing menduduki peran penting pembangunan perekonomian di Indonesia. Dengan adanya investasi asing maka akan tercipta lapangan kerja baru, merangsang inovasi-inovasi baru serta meningkatkan prodiktivitas dalam bidang ekonomi. Selanjutnya, terdapat sisi lain yang harus diperhatikan mengingat kegiatan investasi asing tersebut akan selalu berdampingan dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, di mana baik negara asing dan perusahaan swasta asing dalam melakukan investasi juga tetap harus patuh dan tunduk terhadap peraturan-peraturan tersebut. Selain itu, baik negara asing dan perusahaan swasta asing dalam melakukan investasi sepatutnya akan menerapkan instrumen perjanjian investasi agar investasinya dapat berjalan dengan lancar dengan mencantumkan klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Namun demikian, sekalipun para investor asing telah mematuhi dan mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku saat ini dan telah menerapkan instrument perjanjian investasi yang dapat melindungi kegiatan investasinya, tetap saja terdapat risiko-risiko yang dapat dan/atau akan dihadapi dalam melaksanakan kegiatannya untuk melakukan investasi. Dalam kajian ini penulis menggunkan metode pendekatan yuridis-normatif dengan tujuan agar dapat memberikan gambaran tentang adanya risiko-risiko dalam kegiatan investasi asing dan cara penyelesaiannya arbitrase.