ANALISA HUKUM JASA TUKANG GIGI YANG MELEBIHI WEWENANGNYA DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN PEKERJAAN TUKANG GIGI

Penulis

  • Muhammad Luthfi Radian Universitas Pelita Bangsa
  • Wulan Windiarti Universitas Pelita Bangsa
  • Rezki Baskoro Universitas Pelita Bangsa

Kata Kunci:

Tukang Gigi, Wewenang, Kawat Gigi

Abstrak

Tukang Gigi adalah prefensi dari dokter gigi. Banyaknya jumlah tukang gigi yang tidak mengikuti tolak ukur kesehatan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 membuat seolah-olah norma yang dibuat tidak berarti. Bahkan, tidak sedikit kasus bahwa tukang gigi melakukan treatment pemasangan kawat gigi cekat kepada pasiennya. Penelitian ini akan membahas mengenai pengaturan hukum jasa tukang gigi yang melebihi wewenangnya ditinjau dari Permenkes No.39 Tahun 2014. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai ijin praktik jasa tukang gigi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 dan untuk mengetahui sanksi hukum bagi penyedia jasa tukang gigi yang melebihi wewenangnya. Dalam menyelesaikan penelitian ini, metode yang digunakan ialah metode yuridis normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa Tukang Gigi berdasarkan Permenkes No. 39/2014 hanya diperbolehkan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh dengan bahan heat curing acrylic. Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada Tukang Gigi yang melebihi wewenangnya dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pencabutan ijin sementara maupun tetap.

Dental artisan is a dentist's specialty. The large number of dental artisan who do not follow the health benchmarks set out in Minister of Health Regulation Number 39 of 2014 makes it seem as if the norms created are meaningless. In fact, there are quite a few cases where dental artisan carry out fixed braces treatment on their patients. This research will discuss the legal regulation of dental artisan that exceed their authority in terms of Minister of Health Regulation No. 39 of 2014. The aim of this research is to find out the legal regulations regarding permits to practice dental artisan in Indonesia based on Minister of Health Regulation Number 39 of 2014 and to find out legal sanctions for providers of dental artisan who exceed their authority. In completing this research, the method used was the normative juridical method. The study results show that dentists based on Minister of Health Regulation no. 39/2014 is only allowed to make and install partial and/or full removable dentures using heat curing acrylic material. The sanctions that can be imposed on dentists who exceed their authority can be subject to administrative sanctions in the form of a written warning, temporary or permanent license revocation.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29