PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA PENDERITA SKIZOFRENIA PARANOID DALAM PERKARA PEMBUNUHAN

Penulis

  • Asri Nurhayati Universitas Lampung
  • Maroni Universitas Lampung

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Pembunuhan, Skizofrenia Paranoid

Abstrak

Pertanggungjawaban pidana merupakan hal terpenting dalam penerapan hukum dikarenakan akan terkait dengan dapat atau tidaknya seseoarang mempertanggungjawaban perbuatannya. Seperti kasus pembunuhan yang secara prinsip memenuhi unsur Pasal 338 KUHP, akan tetapi apabila pelaku tindak pidana menderita skizofrenia paranoid, yang merupakan penyakit kejiwaan tentu tidak dapat di pertanggungjawabkan secara hukum pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP. Akan tetapi Indonesia mengenal double track system yaitu atas pelaku tindak pidana yang terindikasi gangguan skizofrenia paranoid tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana dan dapat juga dijatuhi sanksi Tindakan. Oleh karena itu terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang menderita skizofrenia paranoid dalam pemberian sanksi harus mempertimbangkan 3 prinsip penegakan hukum yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penderita skizofrenia paranoid dalam sistem hukum pidana di Indonesia? bagaimakanah konsep penerapan hukum pidana pada perkara pembunuhan penderita skizofrenia paranoid?. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data primer dan data sekunder, dengan mengimpretasi hukum dengan pengambilan sample. Analisis yang digunakan adalah secara deduktif serta di simpulkan secara deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap penderita skizofrenia paranoid dalam sistem hukum di Indonesia mengenal double track system yaitu atas pelaku tindak pidana yang terindikasi gangguan skizofrenia paranoid tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana dan dapat juga dijatuhi sanksi Tindakan. Apabila dalam proses persidangan ahli kejiwaan dalam hasil pemeriksaannya menyatakan tidak normal/mengalami gangguan jiwa dan Hakim meyakinkan keadaan terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena termasuk kedalam alasan pemaaf maka Hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 44 Ayat (1) KUHP dan memutuskan untuk menerapkan sanksi Tindakan berupa Rehabilitasi, apabila sebaliknya maka Pasal 44 tidak dapat di terapkan. Sehingga atas perbuatan terdakwa penderita skizofrenia paranoid tersebut harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, walaupun sudah memiliki surat dari Rumah Sakit Jiwa. Konsep Penerapan Hukum Pidana pada Perkara Pembunuhan Penderita Skizofrenia Paranoid bahwa dalam penegakan hukum tentu hal utama dalam penerapan hukumnya harus memperhatikan 3 nilai yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfataan. Ketiga nilai tersebut dalam penegakan hukum pidana terhadap Perkara Pembunuhan Penderita Skizofrenia Paranoid, merupakan hal yang substantif dan harus diberikan sanksi karena menuhi unsur dan agar tidak menimbulkan ketidak seimbangan dalam penerapan hukum. Selanjutnya dalam konsep pertanggungjawaban pidan tentu seseorang dapat dikenakan pidana atau tidaknya harus didasarkan pada pendapat ahli atau bukti-bukti yang ada.

Criminal liability is the most important thing in the application of law because it will be related to whether or not someone can be held accountable for their actions. Like a murder case that in principle meets the elements of Article 338 of the Criminal Code, but if the perpetrator of the crime suffers from paranoid schizophrenia, which is a mental illness, of course he cannot be held accountable under criminal law in accordance with the provisions of Article 44 of the Criminal Code. However, Indonesia recognizes a double track system, namely that perpetrators of criminal acts who are indicated to have paranoid schizophrenia disorders can be subject to criminal sanctions and can also be subject to sanctions. Therefore, for perpetrators of murder who suffer from paranoid schizophrenia, in giving sanctions, they must consider 3 principles of law enforcement, namely certainty, justice and benefit. The problems that will be studied in this study are how is criminal liability for paranoid schizophrenia sufferers in the criminal law system in Indonesia? How is the concept of applying criminal law to cases of murder of paranoid schizophrenia sufferers? The research used is normative and empirical legal research, namely legal research that uses primary and secondary data sources, by interpreting the law by taking samples. The analysis used is deductive and concluded descriptively quantitatively. The results of this study indicate that criminal liability for paranoid schizophrenia sufferers in the Indonesian legal system recognizes a double track system, namely that perpetrators of criminal acts who are indicated to have paranoid schizophrenia disorders can be subject to criminal sanctions and can also be subject to Action sanctions. If in the trial process the psychiatric expert in the results of his examination states that he is not normal/has a mental disorder and the Judge is convinced that the defendant's condition cannot be held accountable because it is included in the excuse reasons, then the Judge considers the provisions of Article 44 Paragraph (1) of the Criminal Code and decides to apply Action sanctions in the form of Rehabilitation, if otherwise then Article 44 cannot be applied. So that the actions of the defendant with paranoid schizophrenia must be declared guilty and sentenced to a sentence commensurate with his actions, even though he already has a letter from the Mental Hospital. The Concept of Applying Criminal Law to Murder Cases of Paranoid Schizophrenia Sufferers that in law enforcement, of course, the main thing in applying the law must pay attention to 3 values, namely certainty, justice, and benefit. These three values in the enforcement of criminal law against the Murder Case of a Paranoid Schizophrenic Sufferer, are substantive and must be given sanctions because they fulfill the elements and so as not to cause an imbalance in the application of the law. Furthermore, in the concept of criminal responsibility, of course, whether or not a person can be subject to criminal penalties must be based on expert opinion or existing evidence.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29