BEBAN PEMBUKTIAN BERJENJANG: REKONSTRUKSI PASAL 76 HUKUM ACARA PENGADILAN PAJAK INDONESIA

Penulis

  • Dudi Wahyudi Universitas Widya Gama Malang
  • Purnawan D. Negara Universitas Widya Gama Malang
  • Zahir Rusyad Universitas Widya Gama Malang

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Keadilan Fiskal, In Dubio Contra Fiscum, Standar Pembuktian, Kebenaran Materiil

Abstrak

Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyerahkan penentuan beban pembuktian sepenuhnya kepada hakim tanpa syarat, batas, maupun pedoman penggunaannya, sehingga menyisakan kekosongan norma mengenai pemikul beban dan syarat peralihannya serta kekaburan norma mengenai ukuran keyakinan hakim. Ketiadaan pedoman itu menjadi sumber inkonsistensi penempatan beban pembuktian pada sengketa dengan fakta hukum yang serupa. Penelitian ini bertujuan menilai mengapa konstruksi norma yang berlaku belum menjamin kepastian hukum dan keadilan, sekaligus merumuskan model ideal pembagian beban pembuktian sebagai rekomendasi pembaruan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan, dengan bahan hukum utama berupa peraturan perpajakan dan peradilan pajak, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024, serta tiga puluh putusan Pengadilan Pajak tahun 2023 sampai 2025 pada sengketa koreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan yang lahir dari metode pengujian tidak langsung; analisis dibingkai teori argumentasi hukum Alexy, teori keadilan Rawls, dan teori pembangunan hukum Kusumaatmadja. Telaah putusan menemukan tiga tipologi penempatan beban pada jenis sengketa yang seragam serta memperlihatkan bahwa majelis telah memakai kaidah tertentu namun membiarkannya bersifat tersirat. Penelitian ini menawarkan model beban pembuktian berjenjang yang dinamis, dengan beban awal pada Terbanding, peralihan bersyarat, standar keunggulan bukti, in dubio contra fiscum sebagai aturan pemutus, dan kewajiban hakim mengartikulasikan penempatan beban, yang dikonkretkan menjadi usulan amandemen Pasal 76 dan Pasal 76A.

Article 76 of Law Number 14 of 2002 on the Tax Court leaves the allocation of the burden of proof entirely to the judge, without any condition, limit, or guideline governing its exercise, thereby leaving a normative vacuum as to who bears the burden and when it shifts, and a normative vagueness as to the standard of the judge's conviction. This guideline vacuum is the source of inconsistency in allocating the burden of proof across cases with materially similar facts. This study evaluates why the prevailing normative construction fails to guarantee legal certainty and justice, and formulates an ideal model of burden allocation as a reform recommendation. Employing normative legal research with statutory, conceptual, case, and comparative approaches, it draws on taxation and tax court legislation, Constitutional Court Decision Number 26/PUU-XXI/2023, Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2024, and thirty Tax Court decisions rendered between 2023 and 2025 concerning corporate income tax turnover adjustments derived from indirect testing methods, framed by Alexy's theory of legal argumentation, Rawls's theory of justice, and Kusumaatmadja's theory of legal development. The case analysis identifies three typologies of burden allocation within a uniform category of disputes and reveals that panels have in fact applied identifiable rules while leaving them unarticulated. The study proposes a dynamic, tiered shifting burden of proof — an initial burden on the tax authority, conditional shifting, the preponderance of the evidence standard, in dubio contra fiscum as a tie-breaking rule, and a duty upon judges to articulate the allocation — formulated as a proposed amendment to Article 76 and a new Article 76A.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-30