PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIN PERKARA TINDAK PIDANA PENADAHAN

Penulis

  • Ihsan Busri Universitas Trisakti
  • Ermania Widjajanti Universitas Trisakti

Kata Kunci:

Penyelesaian Perkara Pidana, Restorative Justice dan Tindak Pidana Penadahan

Abstrak

Tindak pidana penadahan merupakan salah satu kejahatan yang terjadi setelah terjadi tindak pidana lain seperti pencurian, perampokan, atau penggelapan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan Restorative Justice dalam tindak pidana penadahan yang dapat memberikan alternatif penyelesaian yang lebih baik. Pendekatan ini menekankan pentingnya penciptaan sistem peradilan yang lebih adil, yang berorientasi pada pemulihan semua pihak yang terlibat, baik pelaku, korban, maupun masyarakat. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, untuk menganalisis aturan hukum yang ada dalam konteks tertentu yang relevan dengan kasus ini. Hasil penelitian menunjukkan, penerapan restorative justice merupakan alternatif yang lebih baik dalam menyelesaikan perkara tindak pidana penadahan yang terjadi, dibandingkan sistem hukum pidana yang berfokus pada hukuman retributif, melainkan pada bagaimana pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bagaimana korban dapat memperoleh keadilan serta pemulihan atas kerugian yang mereka alami. Penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana penadahan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-.(dua juta lima ratus ribu rupiah) Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka penuntutan dapat dihentikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29