ANALISIS HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL MEREK DAGANG TERKENAL YANG DIGUNAKAN SECARA KOMERSIAL
Kata Kunci:
Kekayaan Intelektual, Merek Dagang, Perlindungan Hukum, Sengketa KomersialAbstrak
Konflik antara Starbucks Corporation dan PT Sumatra Tobacco Trading Company digunakan untuk meneliti perlindungan hukum merek dagang terkenal yang digunakan secara komersial di Indonesia dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan analisis data kualitatif berdasarkan data sekunder. Studi ini menemukan bahwa prinsip itikad baik membatasi kebijakan merek dagang dan indikasi geografis "first-to-file" Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016. Studi ini menemukan adanya "celah pengawasan" pada tahap inspeksi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada isu-isu kunci. Celah ini memungkinkan pihak lain untuk mendaftarkan merek dagang terkenal di kelas produk yang berbeda. Dalam Putusan No. 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga dan menegakkan hak merek dagang "sangat terkenal" untuk perlindungan lintas kelas guna menghindari pengenceran merek dagang dan kebingungan konsumen. Kasus ini dan kontroversi Harley-Davidson menunjukkan bahwa pendaftaran merek dagang dapat dicabut jika didaftarkan dengan itikad buruk yang mengeksploitasi reputasi pihak lain (free-riding). Untuk memastikan stabilitas hukum dan lingkungan investasi yang menarik di Indonesia, studi ini merekomendasikan pengetatan pengawasan pendaftaran merek dagang.
The conflict between Starbucks Corporation and PT Sumatra Tobacco Trading Company is used to examine the legal protection of well-known trademarks used commercially in Indonesia using a normative legal approach and qualitative data analysis based on secondary data. The study found that the good faith principle limits Indonesia's "first-to-file" trademark and geographical indication policy under Law No. 20 of 2016. This study found a "supervisory gap" at the Directorate General of Intellectual Property (DJKI) inspection stage on key issues. This loophole lets another party register a famous trademark in a different class of products. In Decision No. 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022, the Supreme Court overturned the Commercial Court's ruling and upheld a "highly famous" trademark's right to cross-class protection to avoid trademark dilution and consumer confusion. This case and the Harley-Davidson controversy show that a trademark registration can be withdrawn if it was registered in bad faith exploiting another party's reputation (free-riding). To ensure legal stability and an attractive investment environment in Indonesia, the study recommends tightening trademark registration oversight




