ANALISIS YURIDIS PERAMPASAN KENDERAAN LEASING YANG DILAKUKAN DEBT COLLECTOR BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Kata Kunci:
Leasing, Debt Collector, Hukum PidanaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum yang tepat terhadap kekerasan yang dilakukan debt collector serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan perampasan yang dilakukan oleh debt collector. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah kepolisian dan pihak leasing. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan lokasi penelitian di Tahi Bonar Simatupang No.240, Sunggal, Kecamatan. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara 20128. Teknik dan alat pengumpulan data dalam penelitian ini didapatkan melalui wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh tersebut kemudian diolah melalui tahapan analisis data yakni reduksi data, penyajian data hingga sampai pada proses penarikan kesimpulan/verifikasi. Adapun hasil penelitian menunjukkan belum adanya penerapan hukum yang tegas terhadap debt collector dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian atau perampasan yang dilakukan oleh debt collector dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP.