THE RIGHT TO REGULATE PADA BITS ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA 2018

Penulis

  • Beauty Kezhia S Hutabarat Universitas Indonesia

Kata Kunci:

Hukum, Investasi, Bits, Hak Untuk Mengatur, Indonesia Dan Singapura

Abstrak

Indonesia melakukan kerjasama dengan investor asing dalam usahanya melaksanakan amanat UUD 1945 yaitu pembangunan nasional. Usaha Indonesia kemudian terlihat dalam banyaknya perjanjian investasi bilateral yang ditandatangani sejak tahun 1968. Adanya perjanjian investasi bilateral/BITs sebagai jaminan akan kepastian hukum dan perlindungan baik kepada investor asing maupun negara penerima modal yang biasa disebut dengan “perjanjian promosi dan perlindungan investasi”. Segala upaya dilakukan untuk mereformasi klausul-klausul dalam BITs untuk memastikan keadilan dan keseteraan yang mencegah terjadinya sikap driskiminatif dalam pelaksanaan investasi. Salah satu hasil dari reformasi itu adalah dengan adanya klausul hak untuk mengatur yang terdapat dalam BITs antara Indonesia dengan Singapura 2018 yang selanjutnya akan dibahas dalam jurnal ini.

Indonesia cooperates with foreign investors in its efforts to implement the mandate of the 1945 Constitution, namely national development. Indonesia's efforts are then seen in the many bilateral investment treaties signed since 1968. The existence of bilateral investment treaties/BITs as a guarantee of legal certainty and protection to both foreign investors and recipient countries is commonly referred to as "investment promotion and protection agreements". Every effort is made to reform the clauses in BITs to ensure fairness and equality that prevents discriminatory attitudes in the implementation of investment. One of the results of the reform is the right to regulate clause contained in the BITs between Indonesia and Singapore 2018 which will be discussed in this journal.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30