KEABSAHAN CESSIE DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN KEPAILITAN DAN PKPU SEBAGAI KREDITUR LAIN: ANALISIS HUKUM PERALIHAN HAK TAGIH DAN IMPLEMENTASI TERHADAP KEPAILITAN

Penulis

  • Salsabilla Reypianisha Mukhtar Universitas Indonesia
  • Flora Dianti Universitas Indonesia

Kata Kunci:

Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Permohonan Pailit, Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Perjanjian Fiktif

Abstrak

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) mengatur mengenai syarat mengajukan permohonan Pailit dapat dilakukan apabila Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Metodologi dalam penulisan ini menggunakan studi kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Namun pada praktiknya untuk memenuhi syarat Pailit, pemohon pailit sering kali melakukan Cessie atau pengalihan piutang untuk dapat memenuhi syarat. Dengan dilakukannya Cessie pemohon pailit dapat memiliki kreditor lain untuk memenuhi syaratnya, sehingga mengakibatkan permasalahan apabila Cessie yang timbul semata untuk memenuhi syarat Pailit memunculkan Kreditor lain yang tidak independen secara ekonomi dengan kata lain Cessie yang timbul merupakan perjanjian yang bersifat semu (proforma) atau tidak bertujuan sesungguhnya untuk mengalihkan piutang dan dapat dianggap sebagai Perjanjian yang bersifat fiktif. Dalam penulisan ini membahas apabila terdapat penyelundupan hukum atau dugaan manipulasi yang disengaja oleh pihak Kreditor untuk memenuhi syarat dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU agar Debitor dapat dipailitkan dengan menggunakan Kreditor lain yang timbul dari Cessie.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30