PELAKSANAAN LELANG ASSET DEBITUR DALAM PENYELESAIAN PEMBAYARAN UTANG DEBITUR SEBAGAI DAMPAK PEMBATALAN PUTUSAN PAILIT PT. ISTAKA KARYA
Kata Kunci:
Lelang, Utang, PailitAbstrak
Kebangkrutan yang terjadi pada PT Istaka Karya (Persero) disebabkan oleh utang berupa surat promes yang belum dibayar. Dalam putusan kasasi, PT Istaka dinyatakan pailit, namun dalam putusan peninjauan kembali pengadilan, PT Istaka batal menyatakan pailit atas pelunasan utang kepada kreditur yang berarti batalnya pernyataan pailit. dari badan usaha milik negara (persero) tidak menghilangkan kewajiban badan usaha milik negara (persero) untuk melunasi kreditur. Alasan Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi atas kasus pailit PT. Istaka Karya (Persero) merupakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.dalam perkara perdata yang tidak berhasil pada tingkat Peninjauan Kembali Nomor 678PK/Pdt/2010, tanggal 22 Maret 2011, membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.nomor 1799K/PDT/2008 tanggal 9 Februari 2009. Pencabutan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Perintah 1799K/PDT/2008 tanggal 9 Februari 2009 menghilangkan unsur “memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih” dalam berkas permohonan pailit PT Istaka, sehingga lembaga pengawas peradilan membatalkan pernyataan pailit PT Istaka. Dokumen hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan lelang agunan utang PT. Istaka Karya harus membayar para kreditur yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan kasasi Nomor 124 K/Pdt.Sus/201, serta perlindungan hukum bagi pembeli lelang atas aset yang dijaminkan dengan utang PT Istaka Karya bagi kreditur merupakan pemenuhan kewajiban pembayaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengkaji dokumen kepustakaan atau data sekunder saja. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perusahaan Umum (persero) dalam hal pelunasan utang kepada kreditur, pembatalan pernyataan pailit perusahaan publik (persero) tidak menghilangkan kewajiban badan usaha milik negara (persero). dalam membayar utangnya kepada kreditor. Undang-undang Kepailitan Indonesia tidak menganut asas keringanan utang, sehingga keberadaan utang badan usaha milik negara (persero) kepada kreditur, meskipun pernyataan pailit telah dibatalkan, tetap ada dan tidak berkurang.