PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FOREIGN DIRECT INVESTMENT (FDI) DALAM BENTUK KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA (KPBU)

Penulis

  • Mohamad Fadhillah Dekha Putra Universitas Indonesia

Kata Kunci:

Penanaman Modal Asing (PMA), Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU), International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID)

Abstrak

Pembangunan infrastruktur di Indonesia dipandang krusial untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan Indonesia. Foreign Direct Investment (FDI) atau yang juga dikenal sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan sebuah kegiatan penanaman modal yang berasal dari luar negeri untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia dipandang sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan pembangunan di Indonesia. Skema Kerja Sama dengan Badan Usaha (KPBU) atau dikenal pula sebagai Public-Private Partneship (PPP) merupakan sebuah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang berdasarkan pada kerja sama antara pemerintah dan badan usaha. Meskipun KPBU dipandang sebagai solusi yang efektif, namun investor, dalam hal ini PMA, tetap memiliki kekhawatiran terhadap risiko-risiko kerugian yang dapat terjadi. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum yang memadai untuk semakin meningkatkan ketertarikan investor untuk berinvestasi di Indonesia yaitu salah satunya International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pilih perlindungan hukum untuk PMA yang berinvestasi dengan skema KPBU.

Infrastructure development in Indonesia is seen as crucial for driving economic growth, ultimately improving the well-being of the country. Foreign Direct Investment (FDI), also known as Penanaman Modal Asing (PMA), is viewed as one of the solutions to boost development in Indonesia. The Public-Private Partnership (PPP) scheme or also called Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) is a method of infrastructure provision and financing based on collaboration between the government and private enterprises. While the PPP is considered an effective solution, foreign investors, particularly FDI, have concerns about potential risks and losses. Therefore, there is a need for adequate legal protection to enhance investor interest in investing in Indonesia, one of which is the International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). This research aims to provide a comprehensive understanding of legal protection options for FDI investing in PPP schemes.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30