“ANALISIS UPAYA PENCEGAHAN DAN PELANGGARAN KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTE DI KOTA KUPANG”
Kata Kunci:
Kepemilikan Tanah Absente, Pencegahan Pelanggaran, Kota Kupang, Hukum TanahAbstrak
Jurnal ini bertujuan menganalisis upaya pencegahan pelanggaran terhadap larangan kepemilikan tanah secara absente di Kota Kupang. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan sumber data dari peraturan perundang-undangan, dan wawancara dengan narasumber terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap larangan kepemilikan tanah absente masih terjadi di Kota Kupang meski masih jarang, disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah Kota Kupang meliputi penyuluhan hukum, pendaftaran tanah, dan penegakan hukum. Namun, masih diperlukan perbaikan dalam koordinasi antar instansi dan peningkatan kesadaran masyarakat.
This journal aims to analyze the efforts to prevent violations of the prohibition on absentee land ownership in Kupang City. The research uses a qualitative research method with data sources from legislation and interviews with relevant informants. The research findings show that violations of the prohibition on absentee land ownership still occur in Kupang City, although rarely, due to the lack of legal awareness in the community. The prevention efforts carried out by the Kupang City government include legal counseling, land registration, and law enforcement. However, improvements are still needed in coordination between agencies and in increasing public awareness.