PERLINDUNGAN HAK ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Studi Putusan Nomor: 538/Pid.Sus/2024/PN.Tjk
Kata Kunci:
Perlindungan, Anak, Korban, KekerasanAbstrak
Anak dibawah umur secara fisik dan psikisnya harus dilindungi, tetapi pada kenyataannya anak justru menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga terdekatnya. Oleh karena itu perlu diberikan perlindungan anak yang merupakan kebijakan negara dalam menjamin hak dan kewajiban anak itu sendiri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan haka nak dan faktor penghambat dalam perlindungan hak anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan hak anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual mendapatkan rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial selama pengobatan sampai pemulihan, pemberian perlindungan dan pendampingan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk mendapatkan keadilan serta dapat menyembuhkan rasa trauma dan keterpurukannya agar anak senantiasa merasa aman serta terhindar dari diskriminasi. Dalam perkara Nomor: 538/Pid.Sus/2024/PN.Tjk perlindungan hak anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dapat dikatakan kurang diperhatikan dalam mengupayakan perlindungan hak anak karena belum terpenuhinya perlindungan hak anak yaitu hak restitusi dan kompensasi. Faktor penghambat dalam perlindungan hak anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual yang dominan yaitu faktor hukum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang belum mengatur sanksi hukum kepada pihak-pihak yang lalai tidak memberikan perlindungan hak anak dan faktor budaya patriaki dan kompromitif sudah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat, sehingga masih diusulkan sebagai solusi terhadap penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban.