MENGANALISIS PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN YANG DAPAT DIGUNAKAN OLEH HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN PASAL 263 AYAT (1) KUHP BERDASARKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN AHLI PIDANA DENGAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR : SP. SIDIK / 43 / II / RES 1. 9 / 2024 / SAT RESKRIM
Kata Kunci:
Pemalsuan Dokumen, Pasal 263 Ayat (1) KUHP, Pertimbangan HakimAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan-pertimbangan yang dapat digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara pidana pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan Ahli Pidana dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/43/II/Res 1.9/2024/Sat Reskrim. Pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana yang memiliki dampak besar terhadap kepastian hukum dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, dalam setiap perkara pemalsuan dokumen, hakim perlu mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, terutama hasil pemeriksaan ahli pidana yang dapat memberikan penilaian teknis mengenai keaslian dokumen yang dipalsukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan menganalisis proses hukum yang terjadi dalam penyidikan dan pembuktian kasus pemalsuan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim harus memperhatikan alat bukti yang sah, termasuk keterangan ahli, serta relevansi dan keterkaitan fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut, untuk mencapai keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan hakim juga harus memperhatikan aspek-aspek yang dapat membuktikan adanya niat jahat dan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.