MENGANALISIS PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN YANG DAPAT DIGUNAKAN OLEH HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN PASAL 263 AYAT (1) KUHP BERDASARKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN AHLI PIDANA DENGAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR : SP. SIDIK / 43 / II / RES 1. 9 / 2024 / SAT RESKRIM

Penulis

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira
  • Eusebius Samudra Putra Seran Universitas Katolik Widya Mandira
  • Alfius Adika Jocta Universitas Katolik Widya Mandira
  • Yoachina Da Cunha Fernandes Universitas Katolik Widya Mandira
  • Yulia Aprilis Uge Lay Universitas Katolik Widya Mandira
  • Maria Elvira Suni Universitas Katolik Widya Mandira
  • Agustinus Primus Feka Universitas Katolik Widya Mandira
  • Yarens Sutrisno Manu Universitas Katolik Widya Mandira
  • Marlin Nichengtryane Asa Bere Universitas Katolik Widya Mandira
  • Josephh Silvianus Richardo Asten Universitas Katolik Widya Mandira

Kata Kunci:

Pemalsuan Dokumen, Pasal 263 Ayat (1) KUHP, Pertimbangan Hakim

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan-pertimbangan yang dapat digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara pidana pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan Ahli Pidana dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/43/II/Res 1.9/2024/Sat Reskrim. Pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana yang memiliki dampak besar terhadap kepastian hukum dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, dalam setiap perkara pemalsuan dokumen, hakim perlu mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, terutama hasil pemeriksaan ahli pidana yang dapat memberikan penilaian teknis mengenai keaslian dokumen yang dipalsukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan menganalisis proses hukum yang terjadi dalam penyidikan dan pembuktian kasus pemalsuan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim harus memperhatikan alat bukti yang sah, termasuk keterangan ahli, serta relevansi dan keterkaitan fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut, untuk mencapai keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan hakim juga harus memperhatikan aspek-aspek yang dapat membuktikan adanya niat jahat dan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30