STRATEGI PENANGANAN KONTRAKTOR PAILIT/PKPU: PERAN JAMINAN PELAKSANAAN DAN IMPLIKASI HUKUM TERHADAP KONTRAK KONSTRUKSI PEMERINTAH/BUMN
Kata Kunci:
Kontrak Konstruksi, Jaminan Pelaksanaan, PKPU, Kepailitan, MultiyearsAbstrak
Dalam perjalanan pelaksanaan kontrak, khususnya kontrak yang dilakukan oleh pemerintah/BUMN dengan jangka waktu multiyears banyak terjadi kemungkinan yang dapat terjadi, salah satunya adalah kontraktor sebagai pelaksana mengalami gugatan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU). Sebagai pemilik proyek yang mengelola anggaran pemerintah ataupun BUMN memerlukan kehati-hatian dalam mengelola kontrak konstruksi dan melanjutkan pekerjaan tersebut. Jaminan Pelaksanaan adalah bentuk perlindungan atau garansi yang diberikan oleh penyedia jasa konstruksi kepada pengguna jasa untuk memastikan bahwa pekerjaan konstruksi akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Perlakuan terhadap Jaminan Pelaksanaan menjadi kunci awal dalam mengamankan dan membuat rencana selanjutnya. Hasil evaluasi yang objektif dan pengamatan dari pemilik pekerjaan selama berjalannya proyek harus dilakukan lebih instensif untuk mengetahui kemajuan progres pekerjaan kontraktor selama proses gugatan Pailit/PKPU. Hal ini diperlukan untuk menilai waktu yang tepat untuk mencairkan Jaminan Pelaksanaan, dan menyusun strategi yang baru terhadap kelanjutan penyelesaian proyek. Jika kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, maka pemutusan kontrak menjadi langkah yang harus diambil, karena kontraktor dapat dinyatakan wanprestasi. Pemutusan kontrak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak, dan selanjutnya pemilik proyek dapat melanjutkan pekerjaan dengan opsi-opsi lainya.
During the implementation of contracts, particularly multi-year government/BUMN contracts, various possibilities may arise, including contractors facing bankruptcy or debt payment suspension (PKPU). As project owners managing government or BUMN budgets, cautious contract management and continuation strategies are crucial. Performance Bonds serve as protection or guarantees provided by construction service providers to ensure contractual compliance. Handling Performance Bonds is key to securing and planning subsequent steps. Objective evaluation and observation by project owners throughout the project's duration are essential to monitor contractor progress during bankruptcy/PKPU proceedings. This enables timely utilization of Performance Bonds and development of strategies for project completion. If contractors fail to fulfill contractual obligations, termination becomes necessary due to default. Termination must adhere to contractual provisions, allowing project owners to pursue alternative completion options.