ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN KLAIM BIAYA AKIBAT DARI PERPANJANGAN WAKTU (EXTENSION OF TIME) PADA PROYEK KONSTRUKSI DI INDONESIA

Penulis

  • Alfredo Pakpahan Universitas Pekalongan
  • Sami'an Universitas Pekalongan

Kata Kunci:

Perpanjangan Waktu, Klaim Biaya, Hukum Konstruksi, Penyelesaian Sengketa, Proyek Konstruksi

Abstrak

Extension of time is often a key issue in the execution of construction projects in Indonesia. Schedule discrepancies caused by various factors, such as delays due to force majeure conditions, changes in the scope of work, and external factors like government policies, frequently lead to additional cost claims by contractors. This study aims to analyze the legal aspects related to the resolution of cost claims arising from extensions of time in construction projects in Indonesia. The research employs a normative-legal approach, examining applicable regulations, such as Law No. 2 of 2017 on Construction Services, relevant standard contract regulations (FIDIC, PBI), and pertinent court rulings. The findings indicate that the resolution of cost claims due to extensions of time generally depends on the contractual clauses agreed upon by the parties. Clauses related to force majeure, variation orders, and dispute resolution mechanisms are crucial in determining the validity of claims. However, challenges remain in implementation, such as a lack of understanding among parties regarding the contract's content, inadequate supporting documents for claims, and dispute resolution mechanisms that tend to be time-consuming and costly. This study recommends the importance of drafting clearer and more comprehensive construction contracts, including specific provisions regarding extensions of time and cost compensation. Additionally, mediation and arbitration are proposed as more efficient alternatives for dispute resolution compared to litigation. By strengthening legal aspects and establishing transparent claim resolution mechanisms, it is hoped that conflicts arising from extensions of time in construction projects can be minimized, thereby supporting the sustainability of the construction industry in Indonesia.

 

Perpanjangan waktu (extension of time) sering menjadi salah satu isu utama dalam pelaksanaan proyek konstruksi di Indonesia. Ketidaksesuaian jadwal yang diakibatkan oleh berbagai faktor, seperti keterlambatan pekerjaan akibat kondisi force majeure, perubahan lingkup pekerjaan, hingga faktor eksternal seperti kebijakan pemerintah, seringkali menimbulkan klaim biaya tambahan oleh kontraktor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang terkait dengan penyelesaian klaim biaya akibat perpanjangan waktu pada proyek konstruksi di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, peraturan terkait kontrak standar (FIDIC), serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian klaim biaya akibat perpanjangan waktu umumnya bergantung pada klausul kontrak yang disepakati antara para pihak. Klausul force majeure, perubahan perintah kerja (variation order), dan dispute resolution mechanism menjadi kunci utama dalam menentukan validitas klaim. Namun, masih terdapat kendala dalam implementasi di lapangan, seperti kurangnya pemahaman para pihak terhadap isi kontrak, dokumen pendukung klaim yang tidak memadai, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cenderung memakan waktu dan biaya tinggi. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya penyusunan kontrak konstruksi yang lebih jelas dan komprehensif, termasuk pengaturan spesifik mengenai perpanjangan waktu dan kompensasi biaya. Selain itu, mediasi dan arbitrase diusulkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efisien dibandingkan litigasi. Dengan penguatan aspek hukum dan mekanisme penyelesaian klaim yang transparan, diharapkan konflik yang timbul dari perpanjangan waktu dalam proyek konstruksi dapat diminimalkan, sehingga mendukung keberlanjutan industri konstruksi di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30