KENDALA PENYEDIAAN RUANG BEBAS DI BAWAH JARINGAN TRANSMISI PADA KONTRAK KONSTRUKSI TRANSMISI PLN
Kata Kunci:
Kontrak Konstruksi, Permasalahan Sosial, Kompensasi, Hukum KontrakAbstrak
Pembangunan infrastruktur Jaringan Transmisi Listrik Tegangan Tinggi merupakan salah satu proyek strategis nasional yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan proyek konstruksi kerap dihadapkan pada berbagai permasalahan sosial yang kompleks. Salah satu contohnya adalah kasus penolakan nilai kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman oleh pemilik lahan dibawah jalur dalam pembangunan Transmisi SUTT 150 kV Tanjung Selor–Tidang Pale, yang menyebabkan pekerjaan konstruksi terhambat sehingga durasi pekerjaan melampaui jangka waktu kontrak dan berpotensi adanya klaim penambahan biaya dari penyedia barang/jasa. Persoalan ini perlu dikaji secara mendalam terhadap asas-asas hukum kontrak, teori-teori hukum, serta prinsip-prinsip hukum. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrin, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski asas kebebasan berkontrak memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan sendiri hak dan kewajiban, konflik dapat terjadi apabila perjanjian tidak memuat mekanisme kompensasi yang adil dan jelas. Solusi yang ditawarkan meliputi perbaikan klausul kontrak, strategi dalam penyediaan ruang bebas dibawah jaringan transmisi, dan dukungan penegakan hukum yang tegas dari semua stakeholder. Dengan demikian, diharapkan terciptanya jaminan kepastian hukum dan tercapainya keseimbangan kepentingan antara Pengguna Barang/Jasa dan Penyedia Barang/Jasa serta masyarakat terdampak