ANALISIS PENDAPAT MENGIKAT BANI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI: STUDI KASUS PLTU TANJUNG SELOR 2X7 MW

Penulis

  • Ronald Lapasau Universitas Pekalongan
  • Sami'an Universitas Pekalongan
  • Sarwono Hardjomuljadi

Kata Kunci:

Pendapat Mengikat, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Penyelesaian Sengketa, Sengketa Konstruksi, PLTU Tanjung Selor

Abstrak

Tujuan penelitian untuk menganalisis bagaimana peran dan efektivitas pendapat mengikat (binding opinion) yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) dalam penyelesaian sengketa konstruksi pada PLTU Tanjung Selor 2x7 MW di kabupaten Bulungan dalam penyelesaian sengketa hukum konstruksi serta tantangan dalam penerapannya. Pendekatan yang dilakukan menggunakan metode pendekatan hukum normatif dengan metode studi kasus. Analisis data dilakukan pada dokumen pendapat mengikat (binding opinion), regulasi yang mengatur penyelesaian sengketa konstruksi, Peraturan perundang-undangan, serta peraturan yang mengatur fungsi badan arbitrasi nasional Indonesia.Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa pendapat mengikat (binding opinion) adalah penyelesaian sengketa konstruksi pada proyek pembangunan PLTU Tanjung Selor 2x7 MW yang ditempuh sebagai langkah mitigasi risiko terkait sengketa konstruksi yang muncul akibat perbedaan interpretasi kontrak. Penggunaan pendapat mengikat (binding opinion) disepakati PT PLN (persero sebagai pemilik pekerjaan dan KMN Join Operation sebagai pihak kontraktor dengan menunjuk Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) sebagai pihak ketiga yang mengeluarkan pendapat mengikat (binding opinion). Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) merupakan lembanga yang memainkan peranan penting dalam menyelesaikan penegakan hukum melalui melalui mekanisme alternatif yaitu memberikan pendapat mengikat didasarkan pada hasil penafsiran klausa kontrak, perbedaan pendapat yang timbul, dan memberikan solusi terkait sengketa yang sedang dipermasalahkan. Pendapat mengikat (binding opinion) dapat mengurangi ketegangan diantara pihak yang berkonflik karena sifatnya yang mengikat dan final bagi kedua pihak yang menyetujui penggunaanya, sehingga cederungan lebih kooperatif selain itu solusi ini juga sesuai dengan sifat proyek konstruksi yang mengutamakan penyelesaian cepat sesuai kebutuhan proyek. Efisiensi waktu dan biaya yang rendah tentu menjadi pertimbangan dalam proses penyelesaian sengketa konstruksi dibandingkan dengan melalui upaya litigasi maupun peradilan. Meskipun pendapat mengikat (binding opinion) menjadi salah satu solusi penyelesaian sengketa konstruksi. Namun, masih terdapat tantangan yang akan dihadapi dalam penggunaannya seperti penerimaan dan implementasi hasil pendapat mengikat (binding opinion). Rekomendasi solusi yang dapat diberikan terkait pemahaman tentang penggunaan Pendapat mengikat (binding opinion) dalam praktik konstruksi, dan komitmen dalam menjalankan kontrak yang telah disepakati.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30