TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMILIK PROYEK, KONTRAKTOR, DAN KONSULTAN TERHADAP KESELAMATAN PIHAK KETIGA DALAM PROYEK KONSTRUKSI INDONESIA
Kata Kunci:
Tanggung Jawab Hukum, Pihak Ketiga, Konstruksi, UU Jasa KonstruksiAbstrak
Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam proyek konstruksi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait lemahnya penerapan regulasi yang ada. Penelitian ini berfokus pada analisis integrasi teori hukum, seperti Privity of Contract, Indemnity, dan Vicarious Liability, dengan regulasi nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Studi ini juga membandingkan kerangka hukum nasional dengan standar internasional, khususnya FIDIC, untuk mengevaluasi celah dalam perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Jasa Konstruksi telah mengatur tanggung jawab pemilik proyek, kontraktor, dan konsultan, namun regulasi tersebut belum memberikan perlindungan yang memadai bagi pihak ketiga, terutama dalam hal kompensasi dan mekanisme mitigasi risiko. Artikel ini merekomendasikan revisi regulasi nasional untuk mencakup klausul pemberian ganti rugi dan penerapan standar internasional seperti FIDIC pada proyek konstruksi berskala besar. Penelitian ini menawarkan pendekatan berbasis teori hukum yang lebih komprehensif untuk memperkuat akuntabilitas hukum dan meningkatkan perlindungan terhadap pihak ketiga, sehingga mendorong kepatuhan terhadap standar keselamatan dalam proyek konstruksi di Indonesia.