ANALISIS ASPEK HUKUM VARIATION ORDER DAN HARGA SATUAN TIMPANG DALAM KONTRAK KONSTRUKSI: STUDI KASUS SUTT 150 kV MALOY-KOBEXINDO

Penulis

  • Ifdal Baharuddin Universitas Pekalongan
  • Sami'an Universitas Pekalongan
  • Sarwono Hardjomuljadi Universitas Pekalongan

Kata Kunci:

Kontrak Konstruksi, Harga Satuan Timpang, Variation Order, Unbalanced Unit Price, Sengketa Konstruksi, Pengadaan Barang/Jasa, UU Jasa Konstruksi

Abstrak

Kontrak konstruksi dengan sistem harga satuan (unit price) sering menghadapi tantangan ketika volume pekerjaan aktual menyimpang signifikan dari perkiraan awal. Artikel ini menyoroti persoalan tersebut dengan studi kasus pembangunan SUTT 150 kV Maloy-Kobexindo antara PT PLN (Persero) dan PT Citra Bakti Persada, di mana terjadi pengurangan volume pada pekerjaan borepile. Pengurangan yang drastis memicu potensi sengketa hukum, terutama terkait praktik harga satuan timpang (unbalanced unit price). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Bahan hukum primer mencakup UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta peraturan internal PLN dan Standar Dokumen Kontrak (SDT). Analisis dilakukan secara kualitatif, menggabungkan teori kontrak konstruksi, konsep administrasi, dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kontrak jenis unit price, pengguna barang/jasa memang berhak melakukan perubahan volume (variation order), dan pembayaran hanya didasarkan pada volume aktual yang dikerjakan. Ketentuan ini ditegaskan oleh regulasi dan klausul kontrak, sehingga upaya penolakan pekerjaan kurang oleh penyedia barang/jasa berpotensi dianggap sebagai wanprestasi. Namun, dari sisi penyedia barang/jasa, pengurangan volume yang ekstrem menimbulkan kerugian finansial, terlebih jika terjadi praktik harga satuan timpang yang semula diharapkan menguntungkan. Artikel ini mengusulkan beberapa alternatif solusi untuk mencegah dan mengatasi sengketa akibat perubahan volume, antara lain melalui negosiasi ulang, mediasi independen, penyempurnaan klausul harga satuan timpang, dan pendekatan kolaboratif (partnering). Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun dan melaksanakan kontrak konstruksi yang adil, transparan, serta meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30