KONFLIK PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROYEK MANDALIKA DI LOMBOK TENGAH, NUSA TENGGARA BARAT (NTB)
Kata Kunci:
Proyek Strategis Nasional, Konflik Tanah, Masyarakat Hukum AdatAbstrak
Pembangunan proyek Mandalika sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) ditujukan untuk memperkuat infrastruktur nasional, membuka lapangan pekerjaan, dan mempromosikan pariwisata di lingkup internasional. Proyek tersebut dibangun di atas tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sasak di mana tanah tersebut memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan warga masyarakat. Sebelum pembangunan proyek Mandalika, tanah tersebut dikelola secara komunal berdasarkan Hukum Adat Sasak. Namun setelah pembangunan proyek, terjadi perubahan dalam kehidupan dan penghidupan MHA Sasak, ditinjau dari perspektif sosial dan ekonomi. Perubahan tersebut dipicu oleh pengambilalihan tanah ulayat MHA Sasak oleh pemerintah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan PSN yang selanjutnya memunculkan konflik. Permasalahan yang diangkat di sini adalah berkenaan dengan kegiatan pengadaan tanah untuk proyek Mandalika yang dibangun di wilayah MHA Sasak dan upaya pemerintah dalam menangani dampak kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan proyek Mandalika. Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal. Pengumpulan data dilakukan melalui studi tekstual dan studi lapangan. Data yang dikumpulkan, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa pengadaan tanah dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20l2 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang seharusnya kegiatan pengadaan tanah dilakukan tanpa paksaan dan dapat memberikan kesejahteraan bagi MHA. Namun yang terjadi sebaliknya bahwa terjadi pemaksaan atas pengadaan tanah dan pendapatan MHA berkurang. Selain itu terkait upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani dampak kegiatan pengadaan tanah berupa relokasi dan kompensasi penggantian lahan tidak teralisasi karena rumah baru yang dijanjikan tidak dipenuhi dan kompensasi yang diberikan harganya lebih rendah dari harga yang seharusnya dibayarkan.