PEMBAGIAN HARTA WARISAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS PERDATA

Penulis

  • Muhamad Habib Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Yessa Ayu Agista Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Devi Fahwi Kurniastuti Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Trias Pangesti Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Landy Revey Manolek Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Triyanto Agung Praptono Wibowo Universitas Duta Bangsa Surakarta

Kata Kunci:

Harta Warisan, Beda Agama, Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata

Abstrak

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan
bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup
kehidupan menusia, Akibat hukum yang selanjutnya timbul, dengan terjadinya kematian seseorang, ialah
bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia. Pernikahan
didefinisikan sebagai akad (perjanjian) yang halal untuk saling memiliki dan membangun rumah tangga yang
kekal berdasarkan syariat Islam. Menurut pakar hukum Indonesia, Wirjono Prodjodikoro, hukum waris
sebagai hukum yang mengatur kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia (Pewaris),
dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (Ahli Waris). Tata cara pengaturan hukum
waris tersebut diatur oleh Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Sedangkan berdasarkan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Indonesia,
pengertian hukum waris adalah mengatur pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan Pewaris, lalu
menentukan siapa saja yang berhak menjadi Ahli Waris dan berapa besar bagian masing-masing. Namun,
Pembagian harta warisan bagi keluarga beda agama di Indonesia dapat berbeda-beda tergantung pada agama
yang dianut oleh pewaris dan ahli waris. Menurut Hukum Perdata, KUHPerdata tidak membedakan hak waris
antara ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris.) dan kebebasan membuat wasiat (Pewaris berhak
membuat wasiat untuk mengatur pembagian harta warisan sesuai keinginannya, termasuk kepada ahli waris
yang berbeda agama). Sedangkan, menurut Hukum Islam: Pewaris dan ahli waris harus beragama Islam
(Dalam Islam, hanya ahli waris yang beragama Islam yang berhak mewarisi harta peninggalan pewaris
Muslim.), Pembagian harta warisan berdasarkan faraid (Aturan pembagian harta warisan dalam Islam yang
telah ditentukan.), Tidak ada wasiat: (Dalam Islam, wasiat tidak digunakan untuk memberikan harta warisan
kepada ahli waris yang berbeda agama). Terdapat 3 hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum
waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah dapat
mendeskripsikan bagaimana pembagian harta waris terhadap ahli waris beda agama menurut Hukum Waris
Islam dan Kitab Undang–Undang Perdata (KUH Perdata).

Inheritance law is one part of civil law as a whole and is the smallest part of family law. The law
of inheritance is closely related to the scope of human life, the legal consequences that then arise, with the
death of a person, is how the management and continuation of the rights and obligations of a person who
dies. Marriage is defined as a legal contract (agreement) to have each other and build a lasting household
based on Islamic law. According to an Indonesian legal expert, Wirjono Prodjodikoro, inheritance law is a
law that regulates the position of a person's property after he dies (Pewaris), and the ways in which the
property is transferred to other people (Ahli Waris). The procedure for regulating inheritance law is
regulated by the Civil Code. Meanwhile, based on Presidential Instruction Number 1 of 1991 concerning the
Dissemination of the Compilation of Indonesian Islamic Law, the definition of inheritance law is to regulate
the transfer of ownership rights over the heir's property, then determine who is entitled to become heirs and
how much each part is. However, the division of inheritance for families of different religions in Indonesia
may vary depending on the religion practiced by the testator and the heirs. According to Civil Law, the Civil
Code does not distinguish inheritance rights between heirs who are of different religions from the testator)
and freedom to make a will (The testator has the right to make a will to regulate the distribution of
inheritance according to his wishes, including to heirs of different religions). Meanwhile, according to
Islamic Law: Heirs and heirs must be Muslims (In Islam, only heirs who are Muslims are entitled to inherit
the property of Muslim heirs.), Division of inheritance based on faraid (Rules for the distribution of
inheritance in Islam that have been determined.), There is no will: (In Islam, wills are not used to give
inheritance to heirs of different religions). There are 3 inheritance laws that apply in Indonesia, namely
customary inheritance law, Islamic inheritance law, and civil inheritance law. The purpose of this research is
to describe how the distribution of inheritance assets to heirs of different religions according to Islamic
Inheritance Law and the Civil Code (KUH Perdata).

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-23