ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DALAM MENGHADAPI DAMPAK DIGITALISASI DAN OTOMATISASI

Penulis

  • Firman Hasurungan Simanjuntak Universitas Kristen Indonesia
  • Ayu Satwika Dibyaniasih Sudjana Universitas Kristen Indonesia
  • Rr.Ani Wijayati Universitas Kristen Indonesia

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum Tenaga Kerja, Dampak Digitalisasi Tenaga Kerja

Abstrak

Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak terlewatkan dari pengaruh perkembangan teknologi digitalisasi yang berkembang cepat secara global, membawa perkembangan positif terhadap kemudahan-kemudahan dalam dunia kerja, namun juga membawa dampak negatif dalam industri ketenagakerjaan Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa dampak digitalisasi dan otomatisasi terhadap dunia kerja, minimnya perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-undang menjadi ancaman terbuka bagi keberlangsungan tenaga kerja Indonesia dalam menghadapai era industri 4.0 dan sebentar lagi akan menjadi 5.0. yang dibekali teknologi digital yang termutahir. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, mengumpulkan bahan-bahan  bahan sekunder dari Pustaka dan Jurnal. Pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi yang tidak di bentengi denggan regulasi yang kuat dan upaya penyiapan tenaga kerja yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tersebut akan membawa dampak buruk bagi keberlangsungan tenaga kerja di Indonesia. Tingginya angka pengangguran, banyaknya tenaga kerja asing yang berkaitan dengan teknologi yang masuk ke Indonesia sebagai alaram bahwa payung hukum terhadap perlindungan tenaga kerja dan penyiapan tenaga kerja yang melek teknologi harus segera diupayakan.  Keseimpulan dari tulisan ini adalah Hukum ketenagakerjaan perlu disesuaikan agar adaptif, adil bagi pekerja, dan seimbang bagi pengusaha. Perlu nya regulasi yang mengakomodir situasi dan kondisi terkini seperti mencakup penggantian tenaga kerja oleh teknologi dan robotisasi, Pembatasan secara tegas tentang Penggunaan Tenaga kerja Asing yang belum ada dalam perundang-undangan terkini. Kerja sama antara semua pihak dibutuhkan yaitu dari pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk menciptakan regulasi yang responsif, inklusif, akomodatif, serta memberikan payung hukum yang berpihak pada tenaga kerja Indonesia.

 

Indonesia is one of the countries that is not spared from the influence of the development of digitalization technology that is rapidly developing globally, bringing positive developments to the conveniences in the world of work, but also bringing negative impacts in the employment industry This paper aims to analyze the impact of digitalization and automation on the world of work, the lack of legal protection provided by the Law is an open threat to sustainability Indonesian workforce in facing the industrial era 4.0 and will soon become 5.0. equipped with the latest digital technology. This research uses a normative juridical approach, collecting secondary materials from Literature and Journals. The rapid development of technology and digitalization that is not fortified by strong regulations and efforts to prepare a workforce that is adaptive to technological developments will have a bad impact on the sustainability of the workforce in Indonesia. The high unemployment rate, the large number of foreign workers related to technology entering Indonesia as a reason that the legal umbrella for labor protection and the preparation of a technologically literate workforce must be immediately pursued. The conclusion of this paper is that labor law needs to be adjusted to be adaptive, fair for workers, and balanced for employers. There is a need for regulations that accommodate the current situation and conditions such as including the replacement of labor by technology and robotization, and strict restrictions on the use of foreign workers that do not exist in the current legislation. Cooperation between all parties is needed, namely from the government, workers, and employers to create regulations that are responsive, inclusive, accommodating, and provide a legal umbrella that is in favor of the Indonesian workforce. 

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-29