PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA DALAM SENGKETA ADMINISTRASI PUBLIK
Kata Kunci:
Sengketa, Administrasi Publik, Sengketa Didalam AdministrasiAbstrak
Sengketa Administrasi Publik, merupakan suatu permasalahan didalam hukum yang muncul diantara warga negara atau badan hukum dengan pejabat negara ataupun pemerintahan. Sengketa ini diselesaikan melalui jalur administrasi ataupun yudisial. Di Indonesia, sengketa yang timbul antara seorang atau individu ataupun kelompok dengan pemerintah atau lembaga negara terkait dengan tindakan administrasi yang dilakukan oleh pejabat ataupun oleh badan publik. Pada penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, mengandalkan sumber data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan terkait, doktrin hukum, dan hasil-hasil penelitian lainnya. Hasil penelitian ini mengindikasikan mengenai apa hal-hal yang terjadi didalam sautu sengketa didalam administrasi publik serta perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat terkait sengketa tersebut.
Public Administration Dispute is a legal problem that arises between citizens or legal entities and state or government officials. This dispute is resolved through administrative or judicial channels. In Indonesia, disputes that arise between an individual or group and the government or state institutions are related to administrative actions carried out by officials or public bodies. In this research, the research method used is normative juridical with a qualitative approach, relying on secondary data sources, such as related laws and regulations, legal doctrine, and other research results. The results of this research indicate what things happen in a dispute in public administration as well as the legal protection provided to the public regarding the dispute.