ANALISIS PERAN HUKUM TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN KASUS DISKRIMINASI KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG MENYASAR KELOMPOK MARGINAL

Penulis

  • Rachma Ditia Universitas Pakuan
  • Mia Sulistianti Universitas Pakuan
  • Syadza Luthfiyyah Universitas Pakuan
  • Kaila Ismail Universitas Pakuan
  • Nisrina Luthfiah Universitas Pakuan
  • Isep H. Insan Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Hukum Tata Usaha Negara, Diskriminasi Administratif, Kelompok Rentan, AUPB, PTUN

Abstrak

Penelitian ini mengulas bagaimana peran Hukum Tata Usaha Negara dalam mengatasi kebijakan pemerintah yang bersifat diskriminatif terhadap kelompok masyarakat yang tergolong rentan atau terpinggirkan. Ketimpangan dalam kebijakan administratif kerap tercermin dalam Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang tidak mengindahkan asas keadilan, prinsip kesetaraan, serta perlindungan hak konstitusional warga, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan secara sosial dan ekonomi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, kajian ini menelaah sejauh mana ketentuan hukum administrasi mampu menguji legalitas suatu keputusan dan meninjau mekanisme penyelesaian melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas KTUN yang merugikan kelompok rentan. Temuan menunjukkan bahwa implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti asas keadilan, kepastian hukum, serta larangan penyalahgunaan wewenang berperan penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi kelompok tersebut. Namun demikian, tantangan struktural seperti keterbatasan pemahaman hukum, akses terhadap pendampingan hukum, dan lemahnya pelaksanaan putusan pengadilan masih menjadi hambatan utama. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan sistem hukum administrasi yang lebih adaptif dan inklusif, termasuk melalui optimalisasi lembaga bantuan hukum dan perbaikan kultur hukum dalam birokrasi pemerintahan. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum administrasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana legalitas kebijakan, tetapi juga sebagai instrumen penegakan keadilan sosial yang menjunjung nilai-nilai keberpihakan dan kesetaraan.

This research examines the significance of State Administrative Law in confronting discriminatory practices embedded in government policies that adversely impact marginalized or vulnerable communities. Administrative bias frequently appears in the form of state administrative decisions (KTUN) that fail to uphold fundamental legal principles such as justice, equality, and the protection of human rights, especially for individuals from underprivileged backgrounds. Applying a normative juridical method, the study investigates the extent to which administrative law provides legal control over public policies and explores the role of the State Administrative Court (PTUN) in resolving cases involving unfair KTUN. The findings reveal that the enforcement of general principles of good governance (AUPB) including justice, legal certainty, and the prohibition of power abuse is essential to ensuring legal protection for marginalized populations. Nonetheless, systemic obstacles such as limited legal knowledge, inadequate access to legal assistance, and weak enforcement of court rulings still hinder the realization of administrative justice. Therefore, there is an urgent need to reform administrative legal mechanisms to be more inclusive and responsive, particularly through empowering legal aid institutions and fostering a just legal culture within public administration. This study concludes that administrative law should not merely legitimize governmental decisions, but must also act as a channel to achieve social justice and uphold inclusive legal values.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-29