TINJAUAN NORMATIF TERHADAP PEMUFAKATAN JAHAT SEBAGAI MODUS TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEPALA DAERAH

Penulis

  • Susantri Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Indra Yudha Koswara Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Wahyu Donri Tinambunan Universitas Singaperbangsa Karawang
  • I Ketut Astawa Universitas Singaperbangsa Karawang

Kata Kunci:

Korupsi, Kepala Daerah, Pemufakatan Jahat, Penegakan Hukum, Tinjauan Normatif

Abstrak

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia karena menimbulkan kerugian negara dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas pejabat publik. Salah satu modus yang sering digunakan adalah pemufakatan jahat, yakni kolaborasi antara kepala daerah dengan pihak lain untuk melakukan korupsi secara terencana dan sistematis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif bagaimana ketentuan hukum positif di Indonesia mengatur dan menanggulangi tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan modus pemufakatan jahat oleh kepala daerah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dokrin hukum, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Hasil penelitian menunjukkan walaupun ketentuan hukum pidana dan undang-undang tindak pidana korupsi telah mengatur perihal pemukatan jahat, penerapannya dalam kasus yang melibatkan kepala daerah masih menghadapi kendala, termasuk dalam pembuktian dan penafsiran hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif dan konsisten, serta peningkatan integritas aparat penegak hukum agar pemberantasan korupsi melalui pendekatan terhadap pemufakatan jahat dapat berjalan efektif.

 

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30