UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM KASUS KORUPSI MELALUI PENERAPAN UANG PENGGANTI

Penulis

  • Ulan Suci Universitas Sriwijaya
  • Henny Yuningsih Universitas Sriwijaya
  • Artha Febriansyah Universitas Sriwijaya

Kata Kunci:

Kerugian Keuangan Negara, Uang Pengganti, Tindak Pidana Korupsi

Abstrak

Tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi salah satu hambatan utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Proses penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk menjatuhkan sanksi, tetapi juga untuk memulihkan kerugian yang dialami negara melalui penerapan pidana uang pengganti. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan data sekunder sebagai sumber utama, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumen hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan fenomena terkait penerapan pidana uang pengganti dalam kasus korupsi. Pidana uang pengganti memiliki landasan hukum yang kuat dan mencerminkan pendekatan restoratif dalam pemidanaan. Namun, implementasinya menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakmampuan terpidana untuk membayar, kesulitan dalam pelacakan dan penyitaan aset, serta perbedaan interpretasi hukum oleh aparat penegak hukum. Untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, diperlukan revisi regulasi, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan penguatan kerjasama internasional dalam pemulihan aset.

 

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30