ANALISIS UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL: PELINDUNGAN INVESTOR, HAK UNTUK MENGATUR, DAN KEDAULATAN NEGARA
Kata Kunci:
Pelindungan Investor, Hak Untuk Mengatur, Kedaulatan Negara, Uu Penanaman Modal, Hukum Investasi Internasional, M. SornarajahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis kritis terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal di Indonesia, dengan membandingkannya terhadap prinsip-prinsip dan dinamika hukum investasi internasional. Analisis ini secara khusus menggunakan kerangka pemikiran Prof. M. Sornarajah, seorang pakar hukum investasi internasional, khususnya dari perspektif negara berkembang. Artikel ini akan mengkaji sejauh mana UU Penanaman Modal mengakomodasi atau justru bertentangan dengan kritik dan gagasan Sornarajah mengenai kedaulatan negara, hak untuk mengatur (right to regulate), pelindungan investor, dan mekanisme penyelesaian investasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif dan konseptual. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai posisi UU Penanaman Modal di Indonesia dalam lanskap hukum investasi secara global serta relevansinya dengan upaya negara berkembang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan menarik investasi asing dan pelindungan kepentingan nasional.
This research aims to critically analyze Law No. 25/2007 on Investment in Indonesia, by comparing it to the principles and dynamics of international investment law. This analysis specifically uses the framework of Prof. M. Sornarajah, an expert on international investment law, particularly from the perspective of developing countries. This article will examine the extent to which the Investment Law accommodates or contradicts Sornarajah's criticisms and ideas regarding state sovereignty, the right to regulate, investor protection, and investment settlement mechanisms. The research method used is normative juridical with comparative and conceptual approaches. The results of the research are expected to provide a deeper understanding of the position of the Investment Law in Indonesia in the global investment law landscape and its relevance to developing countries' efforts to balance the need to attract foreign investment and protect national interests.