DIGITAL FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Kata Kunci:
Digital Forensik, Alat Bukti, Sistem Peradilan PidanaAbstrak
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia kejahatan. Kejahatan berbasis teknologi atau yang dikenal dengan cyber crime semakin meningkat dan memerlukan pendekatan hukum yang tepat. Digital forensik menjadi salah satu instrumen penting dalam mengungkap kejahatan digital dan memberikan alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan kekuatan pembuktian digital forensik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digital forensik memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHAP.