POLITIK HUKUM AGRARIA: ANTARA KEPENTINGAN EKONOMI DAN KEADILAN SOSIAL
Kata Kunci:
Politik Hukum Agraria, Keadilan Sosial, Masyarakat Adat, Hak UlayatAbstrak
Arah politik hukum agraria di Indonesia yang mengalami pergeseran dari prinsip keadilan sosial menuju kepentingan ekonomi. Landasan utama politik hukum agraria Indonesia sejatinya tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang menekankan fungsi sosial tanah dan perlindungan hak masyarakat, termasuk masyarakat adat. Namun, implementasi kebijakan agraria saat ini justru memfasilitasi penguasaan tanah berskala besar oleh korporasi melalui regulasi sektoral yang pro-investasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minerba. Akibatnya, terjadi ketimpangan struktural, konflik agraria, dan pelemahan terhadap pengakuan hak masyarakat adat atas tanah. Artikel ini menyoroti pentingnya reformasi regulasi, desentralisasi kewenangan agraria, serta pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat demi mewujudkan keadilan agraria yang sejati.
The direction of agrarian legal politics in Indonesia, which has shifted from principles of social justice toward economic interests. Indonesia’s agrarian legal framework is fundamentally rooted in Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution and the 1960 Basic Agrarian Law, which emphasize the social function of land and the protection of people's rights, including indigenous communities. However, current agrarian policies increasingly facilitate large-scale land control by corporations through pro-investment sectoral regulations, such as the Omnibus Law and the Mining Law. This has resulted in structural inequality, agrarian conflicts, and a weakening of the legal recognition of indigenous land rights. The article highlights the urgency of regulatory reform, decentralization of agrarian authority, and the enactment of a Law on Indigenous Peoples to realize genuine agrarian justice.