DOMINASI PLATFORM DIGITAL DAN PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA: ANALISIS PUTUSAN KPPU TERHADAP GOOGLE PLAY BILLING SYSTEM

Penulis

  • Gandhi Alfredo Sinaga Universitas Indonesia

Kata Kunci:

Posisi Dominan, Platform Digital, Google Play Billing System, Hukum Persaingan Usaha, Ekonomi Digital

Abstrak

Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan mendesak untuk memahami bagaimana hukum persaingan usaha harus beradaptasi dengan realitas ekonomi digital yang memiliki karakteristik fundamental berbeda dari pasar tradisional. Penelitian ini tidak hanya relevan untuk memahami kasus spesifik Google GPBS, tetapi juga untuk mengantisipasi tantangan serupa dari platform digital lain yang beroperasi di Indonesia. Dengan semakin dalamnya penetrasi digital dalam seluruh aspek ekonomi, dari e-commerce hingga fintech, dari transportasi online hingga pendidikan digital, pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana mengatur kekuasaan platform menjadi prasyarat untuk memastikan ekonomi digital yang adil, kompetitif, dan inklusif. Penelitian ini menganalisis penyalahgunaan posisi dominan oleh Google LLC melalui kebijakan Google Play Billing System (GPBS) berdasarkan Putusan KPPU No. 03/KPPU-I/2024. Dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, penelitian ini mengkaji penerapan konsep posisi dominan dalam konteks platform digital serta implikasinya terhadap kerangka regulasi persaingan usaha di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Google telah menyalahgunakan posisinya sebagai gatekeeper platform dengan memaksakan sistem pembayaran eksklusif yang membatasi pilihan konsumen dan menghambat inovasi lokal. Putusan KPPU menciptakan preseden penting bahwa desain sistem internal platform dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan. Penelitian ini merekomendasikan reformasi struktural regulasi ekonomi digital, penguatan kapasitas kelembagaan KPPU, dan adopsi pendekatan lintas yurisdiksi dalam mengawasi platform digital global.

Digital transformation has created platform business models that reshape the global competition landscape. This research analyzes the abuse of dominant position by Google LLC through the Google Play Billing System (GPBS) policy based on KPPU Decision No. 03/KPPU-I/2024. Using doctrinal legal research methods, this study examines the application of dominant position concepts in digital platform contexts and its implications for Indonesia's competition law framework. The findings show that Google has abused its position as a gatekeeper platform by imposing an exclusive payment system that limits consumer choice and hampers local innovation. The KPPU decision creates an important precedent that internal platform system design can be qualified as abuse of dominant position. This research recommends structural reform of digital economy regulation, strengthening KPPU's institutional capacity, and adopting cross-jurisdictional approaches in supervising global digital platforms.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29