PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DALAM LINGKUP PENCEGAHAN DAN PEMBERATASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Penulis

  • Bardixcon Tamba Universitas indonesia

Kata Kunci:

PPATK, Pihak Pelapor Pencucian Uang, Penerimaan Negara Bukan Pajak

Abstrak

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berhasil memberikan pemasukan kepada negara selain dari penerimaan pada sektor perpajakan. Kedua sektor tersebut seluruhnya termasuk dalam sumber pemasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PNBP sebagai pungutan yang dilakukan suatu negara sebagai penerimaan dalam negeri mempunyai peranan fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi. PPATK memiliki kewenangan untuk memungut PNBP dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dimana PNBP tersebut diperoleh melalui tiga kegiatan yakni a) penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi Pihak Pelapor,  b) penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, dan c) denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan oleh Pihak Pelapor. PPATK sebagai lembaga penghasil PNBP melalui pungutan secara ketentuan dapat juga menggunakan PNBP yang dihasilkan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan empat kriteria yakni dalam rangka a) penyelenggaraan pengelolaan PNBP, b) peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP, c) kegiatan lainnya, dan/atau d) optimalisasi PNBP. Namun demikian PPATK harus melalukan beberapa tahapan  dan mekanisme untuk dapat menggunakan pungutan PNBP yang dihasilkan tersebut. Adapun tulisan ini akan mengkaji tahapan dan mekanisme yang perlu dilakukan sebelum menggunakan pungutan PNBP serta konsekuensi setelah mendapatkan persetujuan penggunaan PNBP tersebut.

Non-Tax State Revenue (PNBP) is one of the sources of state revenue that has succeeded in providing income to the state apart from revenue in the taxation sector. Both sectors are included in the sources of income in the State Budget. Non-Tax State Revenue as a levy imposed by a country as domestic revenue has the role of allocation, distribution and stabilization functions. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) has the authority to collect Non-Tax State Revenue with the issuance of Government Regulation Number 109 of 2021 concerning Types and Tariffs for Types of Non-Tax State Revenue Applicable to the Financial Transaction Reporting and Analysis Center, where the Non-Tax State Revenue is obtained through three activities, namely a) organizing training programs in the field of prevention and eradication of money laundering and terrorism financing crimes for advanced levels for Reporting Parties, b) use of facilities and infrastructure according to duties and functions, and c) administrative fines for violations of reporting obligations to the Financial Transaction Reporting and Analysis Center by the Reporting Party. PPATK as an institution that generates Non-Tax State Revenue through levies can also use the PNBP generated based on the Regulation of the Minister of Finance (PMK) Number 58 of 2023 concerning Amendments to the Regulation of the Minister of Finance Number 155/PMK.02/2021 concerning Procedures for Managing Non-Tax State Revenue with four criteria, namely in the context of a) organizing PNBP management, b) improving the quality of Non-Tax State Revenue Management, c) other activities, and/or d) optimizing Non-Tax State Revenue. However, PPATK must carry out several stages and mechanisms in order to be able to use the Non-Tax State Revenue levies generated. This article will examine the stages and mechanisms that need to be carried out before using PNBP levies and the consequences after obtaining approval for the use of the Non-Tax State Revenue.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29