KEWENANGAN PERATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Penulis

  • Athallah Dean Rafi Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor
  • Ateng Muhammad Lail Al Fakhri Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor
  • Alex Rikardo Siahaan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor
  • Vickri Hafis Fadillah Er Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor
  • Muhammad Yusup Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor
  • Lindryani Sjofjan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor

Kata Kunci:

Bank Indonesia, Kewenangan, Otoritas Jasa Keuangan, Hubungan Hukum

Abstrak

Studi ini menyelidiki bagaimana Otoritas Jasa Keuangan, yang dibentuk oleh Undang Undang No. 21 Tahun 2011, mengatur dan mengawasi perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan itikad baik dalam perbankan serta untuk mengurangi resiko tindak pidana perbankan.  Bank Indonesia hanya berfungsi sebagai regulator kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas moneter setelah Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dicabut.  Studi ini berkonsentrasi pada gagasan hukum tentang bagaimana OJK mengatur dan mengawasi industri perbankan, serta hubungannya dengan Bank Indonesia.  Metodologi yang digunakan adalah konseptual dan komporatif; data yang digunakan adalah sekunder dan primer; dan jenis penelitian adalah yuridis normatif. Bank Indonesia hanya menerima tugas mengevaluasi dari adanya peraturan dan pengawasan bagi setiap perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan dalam hal microprudential, dan mereka hanya melakukan pengaturan makroprudential. Otoritas Jasa Keuangan tidak sepenuhnya melakukan pengaturan perbankan secara indenpenden.

This study looks into how the Financial Services Authority, which was created by Law No. 21 of 2011, oversees and regulates banking in order to lower the danger of banking crimes and apply the principles of caution and good faith.  Since the Financial Services Authority (OJK) Law was repealed, Bank Indonesia has only served as a monetary policy regulator to preserve monetary stability.  The legal concept of OJK's supervision and regulation of the.banking sector, as well as its interaction with Bank Indonesia, are the main topics of this study.  The study type is normative juridical, the methodology is conceptual and comparative, and the data are primary and secondary.Bank Indonesia only receives the task of evaluating the existence of regulations and supervision for each bank from the Financial Services Authority in terms of microprudential, and they only carry out macroprudential regulations. The Financial Services Authority does not fully regulate banking independently.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29