NOTARIS DIDALAM PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNADANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Kata Kunci:
Notaris, Kewenangan, Akta Jual BeliAbstrak
Notaris adalah pejabat umum dimana kewenangannya atau kewajibannya yang utama ialah membuat akta-akta otentik, jadi Notaris merupakan pejabat umum sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1868 KUHPerdata. Pengertian Notaris Menurut pengertian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dalam Pasal 1 disebutkan pengertian Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Sebagai pejabat umum, dengan kewenangan membuat akta otentik yang salah satunya terkait perjanjian jual beli tanah. Peran Notaris dalam pembuatan akta jual beli tanah di Indonesia sangat penting untuk menjaga keabsahan hukum dan keamanan transaksi properti. Akta jual beli tanah berfungsi sebagai bukti hukum terjadinya perubahan kepemilikan tanah dan sebagai alat yang memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam prosesnya. Dalam Penelitian ini, kewenangan Notaris adalah membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Peran Notaris dalam pembuatan akta jual beli tanah di Indonesia sangat penting untuk menjaga keabsahan hukum dan keamanan transaksi properti. Akta jual beli tanah berfungsi sebagai bukti hukum terjadinya perubahan kepemilikan tanah dan sebagai alat yang memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam prosesnya. Notaris bertindak sebagai pihak yang netral dan berwenang dalam keadaan ini untuk menjamin terpenuhinya segala persyaratan hukum, mulai dari pembuktian dokumen, pemeriksaan keabsahan subjek dan objek transaksi, hingga penandatanganan dan penyimpanan akta.
Notaries are public officials whose main authority or obligation is to make authentic deeds, so Notaries are public officials as referred to in Article 1868 of the Civil Code. Definition of Notary According to the definition of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary in Article 1, the definition of Notary is a public official authorized to make authentic deeds and other authorities. As a public official, with the authority to make authentic deeds, one of which is related to land sale and purchase agreements. The role of Notary in making land sale and purchase deeds in Indonesia is very important to maintain the legal validity and security of property transactions. The land sale and purchase deed serves as legal evidence of changes in land ownership and as a tool that provides legal protection for all parties involved in the process. In this study, the authority of a Notary is to make an authentic Deed regarding all acts, agreements, and stipulations required by laws and regulations and/or desired by those concerned to be stated in an authentic Deed. This is as stipulated in Law Number 2 of 2014 Concerning the Amendment to Law Number 30 of 2004 Concerning the Office of Notary. The role of Notary in making land sale and purchase deeds in Indonesia is very important to maintain the legal validity and security of property transactions. The land sale and purchase deed serves as legal evidence of changes in land ownership and as a tool that provides legal protection for all parties involved in the process. The notary acts as a neutral and authorized party in this situation to ensure the fulfillment of all legal requirements, starting from proving documents, checking the validity of the subject and object of the transaction, to signing and storing the deed.