SEKILAS SEJARAH KAIDAH-KAIDAH FIQH

Penulis

  • Vivi Suminah UIN Palangka Raya
  • Abdul Helim UIN Palangka Raya
  • Syaikhu UIN Palangka Raya

Kata Kunci:

Kaidah Fiqh, Hukum Islam, Sejarah Fiqh, Ijtihad, Metodologi Hukum

Abstrak

Kaidah-kaidah fiqh merupakan prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dari berbagai permasalahan fiqh untuk mempermudah penetapan hukum dalam Islam. Dalam konteks dinamika sosial yang terus berkembang, kaidah fiqh menjadi instrumen penting dalam proses ijtihad ketika nash tidak secara eksplisit membahas suatu persoalan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian kaidah fiqh serta menelusuri perkembangan sejarahnya. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif, mengkaji literatur klasik dan kontemporer yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kaidah fiqh berfungsi sebagai pedoman umum dalam penetapan hukum Islam dan telah mengalami perkembangan historis yang signifikan, terutama melalui proses kodifikasi oleh para ulama sejak masa awal Islam hingga era pembukuan dalam mazhab-mazhab fiqh. Dengan memahami pengertian dan sejarahnya, diharapkan umat Islam dapat menerapkan kaidah-kaidah fiqh secara bijak dan kontekstual dalam menghadapi persoalan hukum modern.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29