INDONESIA'S HALAL CERTIFICATION AS A MARKET ACCESS BARRIER: WTO TRADE LAW PERSPECTIVE

Penulis

  • Amira Sekar Putri Universitas Indonesia

Kata Kunci:

Sertifikasi Halal, Akses Pasar, TBT Agreement, dan Perdagangan Internasional

Abstrak

Sertifikasi halal di Indonesia telah menjadi sorotan dalam diskusi perdagangan internasional karena berpotensi menjadi hambatan akses pasar bagi produk impor. Kewajiban untuk memiliki sertifikasi halal bagi hampir semua produk yang beredar di Indonesia diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Meskipun bertujuan untuk melindungi konsumen Muslim sebagai bagian dari moralitas publik, implementasi kebijakan ini telah menimbulkan kekhawatiran di antara negara-negara mitra dagang terkait dengan pengakuan terbatas terhadap lembaga sertifikasi asing dan kemungkinan penerapan yang diskriminatif. Dalam kerangka hukum WTO, khususnya TBT Agreement, sertifikasi halal Indonesia perlu dievaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip transparansi, non-diskriminasi, dan pembatasan yang tidak lebih dari yang diperlukan. Dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, tulisan ini menganalisis peluang pembenaran kebijakan tersebut berdasarkan pengecualian moralitas publik dalam Pasal XX GATT dan potensi konsekuensi hukumnya dalam konteks perselisihan perdagangan internasional.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29