REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DIKAITKAN DENGAN KUHP DAN UU ITE

Penulis

  • RM Hasbi Pratama Arya Agung Doktor Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Dey Ravena Universitas Islam Bandung
  • Dini Dewi Heniarti Universitas Islam Bandung
  • A. Harits Nu’man Universitas Islam Bandung
  • Neni Ruhaeni Universitas Islam Bandung

Kata Kunci:

Judi Online, Restorative Justice, Rekonstruksi Sistem Pemidanaan, Kecanduan Judi, Pembaharuan Hukum Pidana

Abstrak

Penelitian ini mengkaji rekonstruksi sistem pemidanaan tindak pidana judi online melalui pendekatan restorative justice sebagai alternatif pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan, penelitian ini menganalisis keterbatasan sistem pemidanaan konvensional dan relevansi pendekatan restorative justice dalam penanganan tindak pidana judi online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemidanaan tindak pidana judi online dalam hukum positif Indonesia masih didominasi oleh paradigma retributif yang menekankan aspek penghukuman, dengan keterbatasan dalam menangani akar permasalahan kecanduan, dimensi sosial-ekonomi, dan kebutuhan reintegrasi pelaku. Pendekatan restorative justice relevan dengan karakteristik judi online sebagai penyakit sosial, mampu mengakomodasi aspek kecanduan, melibatkan keluarga sebagai "korban tidak langsung", dan mengurangi stigmatisasi. Model rekonstruksi sistem pemidanaan yang diusulkan mencakup desain program rehabilitasi kecanduan judi, pemberdayaan ekonomi, pemulihan hubungan keluarga, dan pelibatan masyarakat, didukung oleh formulasi hukum yang memadai melalui revisi UU ITE, pengembangan mekanisme diversi, pedoman mediasi penal, dan regulasi sanksi alternatif. Rekonstruksi ini berimplikasi pada pergeseran paradigma pemidanaan, pengembangan sistem sanksi yang lebih variatif, penguatan pendekatan multidisipliner, dan pengembangan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan, yang dapat menjadi katalisator bagi transformasi sistem peradilan pidana yang lebih progresif, efektif, dan berorientasi pada pemulihan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29