REALISASI RESTITUSI DAN KOMPENSASI BAGI KORBAN DALAM PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Penulis

  • Junifer Dame Panjaitan Universitas Mpu Tantular
  • Fauzi Institut Bakti Nusantara
  • Ida Ayu Asti Manuaba Universitas Mpu Tantular

Kata Kunci:

Restitusi, Kompensasi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hak Korban, Hukum Pidana

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai realisasi restitusi dan kompensasi bagi korban dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan lainnya telah mengatur hak korban atas ganti kerugian dalam bentuk restitusi dan kompensasi, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Hambatan tersebut mencakup aspek regulasi yang belum sepenuhnya operasional, kurangnya instrumen pelaksana teknis, serta keterbatasan dalam sistem peradilan pidana yang tidak secara otomatis mengakomodasi pemulihan hak-hak korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis dasar hukum yang berlaku, serta pendekatan yuridis empiris untuk melihat praktik aktual di lapangan melalui studi kasus dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi restitusi dan kompensasi masih sangat minim, disebabkan oleh lemahnya mekanisme penegakan hukum, rendahnya kesadaran dan kapasitas aparat penegak hukum dalam memperjuangkan hak korban, serta keterbatasan dukungan anggaran baik di tingkat daerah maupun nasional. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan regulasi yang lebih teknis dan implementatif, peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum dan lembaga layanan korban, serta urgensi pembentukan dana kompensasi negara sebagai upaya konkret untuk menjamin keadilan dan pemulihan yang menyeluruh bagi korban KDRT.

This research explores the realization of restitution and compensation for victims in cases of domestic violence (DV) in Indonesia. Although Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence and other relevant regulations provide for victims’ rights to compensation through restitution and state-funded compensation, the actual implementation still faces significant challenges. These challenges include regulatory gaps, the absence of detailed technical mechanisms, and a criminal justice system that does not automatically prioritize or accommodate the restoration of victims' rights. The study employs both normative juridical and empirical juridical approaches. The normative approach examines the existing legal framework, while the empirical component involves case studies and interviews with relevant stakeholders to assess how these legal provisions are applied in practice. The findings reveal that the realization of restitution and compensation remains limited due to weak enforcement mechanisms, a lack of awareness and capacity among law enforcement officers, and inadequate budgetary support at both local and national levels. Based on these findings, the research recommends strengthening technical regulations, improving inter-agency coordination among law enforcement and victim support institutions, and establishing a state compensation fund. These steps are essential to ensure that victims of domestic violence receive comprehensive justice and meaningful recovery.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29