EKSISTENSI KEBIJAKAN KUOTA KHUSUS BAGI CALON ANGGOTA LEGISLATIF PEREMPUAN GUNA MEMASTIKAN AKOMODASI KEPENTINGAN PEREMPUAN DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN LEGISLASI DI INDONESIA
Kata Kunci:
Tindakan Afirmatif, Kuota Perempuan, Representasi Politik, Legislasi, Keadilan GenderAbstrak
Kebijakan kuota khusus sebesar 30% bagi perempuan dalam pencalonan anggota legislatif merupakan bentuk tindakan afirmatif yang bertujuan untuk meningkatkan representasi perempuan dalam lembaga legislatif di Indonesia. Penelitian ini menganalisis efektivitas kebijakan tersebut dalam mengakomodasi kepentingan perempuan dalam proses legislasi. Metode yang digunakan adalah gabungan antara pendekatan doktrinal dan non-doktrinal dengan analisis kualitatif melalui perspektif feminist legal theory. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terjadi peningkatan kuantitatif keterwakilan perempuan di DPR sejak diberlakukannya kebijakan kuota, hal tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kualitas dan substansi legislasi yang berpihak pada perempuan. Keberadaan anggota legislatif perempuan telah berkontribusi pada lahirnya beberapa undang-undang pro-perempuan, seperti UU PKDRT dan UU TPKS, namun di sisi lain masih terdapat produk hukum seperti KUHP Baru yang dinilai mengandung potensi diskriminasi terhadap perempuan. Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan tindakan afirmatif tidak hanya bergantung pada jumlah, tetapi juga pada kapasitas, komitmen, serta konsistensi politik dalam memperjuangkan kepentingan perempuan. Oleh karena itu, kebijakan kuota perlu disertai dengan reformasi struktural dalam partai politik dan penguatan kualitas legislator perempuan agar dapat menghasilkan perubahan yang lebih substansial dan berkeadilan gender.