PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI KREDIT KEPEMILIKAN APARTEMEN FIKTIF PADA BANK DKI KANTOR CABANG PERMATA HIJAU JAKARTA SELATAN (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 09/PID.SUS-TPK/2022/PN.JKT.PST)

Penulis

  • Fransiskus Universitas Pakuan Bogor
  • Yennie K. Milono Universitas Pakuan Bogor
  • Herli Antoni Universitas Pakuan Bogor

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Korupsi, Bank DKI, Kredit Fiktif

Abstrak

Tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi pada pejabat pemerintahan saja, tetapi tindak pidana korupsi juga dapat terjadi pada bank-bank yang kepemilikannya negara atau daerah. Penelitian ini mengkaji tindak pidana korupsi yang terjadi pada Bank DKI Kantor Cabang Permata Hijau Jakarta Selatan berdasarkan putusan perkara nomor 09/PID.SUS-TPK/2022/PN.JKT.PST dimana bank yang seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatannya tetapi yang terjadi justru tindakan yang melanggar aturan. Pada kasus ini telah terjadi tindak pidana korupsi dimana telah terjadi pemberian kredit kepemilikan apartemen fiktif oleh Bank DKI kepada pengembang apartemen. Penulis dalam hal ini bermaksud untuk menganalisi bagaimana penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi pada bank DKI tersebut berdasarkan putusan perkara nomor 09/PID.SUS-TPK/2022/PN.JKT.PST. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman tentang pertanggungjawaban pidana dalam kasus korupsi di sektor keuangan dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan praktik serupa di lembaga perbankan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian hukum empiris. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer (peraturan perundang -undangan, putusan pengadilan), bahan hukum sekunder (buku, jurnal, makalah, dan karya ilmiah) yang diianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus ini terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit tanpa verifikasi yang memadai. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku merujuk pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Corruption offenses are not limited to government officials; they can also occur in state-owned or regionally-owned banks. This study investigates the corruption case at Bank DKI, Permata Hijau Branch, South Jakarta, based on court ruling No. 09/PID.SUS-TPK/2022/PN.JKT.PST, where the bank, which was obligated to adhere to the principle of prudence in its operations, instead engaged in actions that violated regulatory provisions. The case involved a corruption offense in which Bank DKI granted fictitious apartment ownership loans to a property developer. This research aims to analyze the criminal liability of the perpetrators of corruption at Bank DKI based on the aforementioned court decision. It contributes to the understanding of criminal liability in corruption cases within the financial sector and provides recommendations for improving oversight and preventing similar practices in banking institutions. This study adopts a normative legal approach, supported by empirical legal analysis. The normative methodology incorporates a statutory approach and a case-based approach. Legal materials include primary legal sources (laws and court rulings) and secondary legal sources (books, journals, papers, and academic publications), which are analyzed prescriptively. The findings indicate that the perpetrators of corruption in this case abused their authority by granting loans without proper verification. The criminal liability of the perpetrators is established under the provisions of the Anti-Corruption Law, specifically Law No. 31 of 1999, as amended by Law No. 20 of 2001.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30