ANALISIS RATIO DECIDENDI HAKIM ATAS PUTUSAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR DI PENGADILAN NEGERI SUMENEP (STUDI PUTUSAN NOMOR 81/PID.B/2024/PN.SMP DAN PUTUSAN NOMOR 142/PID.B/2024/PN.SMP)
Kata Kunci:
Penggelapan, Kendaraan Bermotor, Ratio Decidendi, Putusan Hakim, Keadilan RestoratifAbstrak
Tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor merupakan bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat karena menyasar aset bernilai tinggi dan berdampak luas secara sosial maupun ekonomi. Dalam sistem peradilan pidana, hakim memegang peranan sentral dalam mewujudkan kepastian dan keadilan hukum melalui ratio decidendi, yakni alasan hukum utama yang mendasari putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana penggelapan serta menelaah ratio decidendi hakim dalam dua putusan Pengadilan Negeri Sumenep, yaitu Putusan Nomor 81/Pid.B/2024/PN Sumenep dan Putusan Nomor 142/Pid.B/2024/PN Sumenep. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menilai terpenuhinya unsur-unsur Pasal 372 KUHP berdasarkan penyalahgunaan kepercayaan oleh terdakwa terhadap kendaraan yang awalnya dikuasai secara sah, namun kemudian digunakan di luar kesepakatan. Ratio decidendi hakim juga mempertimbangkan aspek niat jahat (mens rea), kerugian materiil korban, serta kondisi sosial-ekonomi terdakwa. Meskipun ratio decidendi dalam kedua putusan tersebut telah sesuai dengan hukum positif, putusan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan restoratif. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan pemidanaan yang lebih komprehensif, yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian korban dan perbaikan hubungan sosial.