Analisis Peralihan Hak Milik atas Tanah antara WNI dengan WNA
(Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 274/Pdt.G/2020/PN Dps)
Kata Kunci:
Kepemilikan Tanah, Orang Asing, Pertanggung jawaban NotarisAbstrak
Di Indonesia peraturan mengenai pertanahan diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, dimana dalam UUPA diatur mengenai larangan atas kepemilikan tanah hak milik bagi Warga Negara Asing. Larangan kepemilikan atas hak milik bagi orang asing diatur dalam pasal 21 UUPA, sesuai dengan salah satu asas dalam hukum agraria yaitu asas nasionalisme. Penulisan ini akan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 274/Pdt.G/2020/PN Dps dimana terdapat kepemilikan Hak Milik atas tanah oleh WNA. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen, kemudian bahan hukum yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik deskriptif dilengkapi dengan pendekatan kualitatif. Hasil dalam penelitian ini adalah Akta Notaris yang berisikan pengalihan hak milik atas tanah dari WNI kepada WNA tersebut menjadi batal demi hukum dan atas hal tersebut Notaris dapat dimintai pertanggung jawaban.