PENGIKATAN JAMINAN DALAM MENINGKATKAN KEPERCAYAAN DEBITUR PADA PEMBERIAN KREDIT
(Studi Kasus Bank Sahabat Sampoerna)
Kata Kunci:
Pengikatan Jaminan, Kepercayaan Debitur, Risiko Kredit, Bank Sahabat SampoernaAbstrak
Penelitian ini membahas pengaruh pengikatan jaminan terhadap kepercayaan debitur dalam pemberian kredit di Bank Sahabat Sampoerna. Pengikatan jaminan dinilai selain berperan sebagai bentuk perlindungan norma hukum untuk bank, selain itu juga berfungsi sebagai sarana membangun kepercayaan debitur. Penelitian ini juga mengidentifikasi dua permasalahan utama, yaitu pengaruh pengikatan jaminan dalam meningkatkan kepercayaan debitur pada pemberian kredit dan strategi Bank Sahabat Sampoerna dalam mengelola risiko kredit melalui pengikatan jaminan. Metode yang digunakan metode yuridis empiris dengan pola analisis deskriptif melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengikatan jaminan yang sah dan transparan meningkatkan kepercayaan debitur, meskipun tidak sepenuhnya mampu mencegah kredit macet yang bergantung pada itikad dan kemampuan debitur. Oleh karena itu, pengikatan jaminan perlu disertai edukasi hukum dan penilaian karakter debitur untuk menciptakan hubungan kredit yang sehat.
This study examines the influence of collateral binding on debtor trust in the provision of credit at Bank Sahabat Sampoerna. Collateral binding is considered not only as a form of legal protection for the bank but also serves as a means to build debtor trust. The study identifies two main issues: the impact of collateral binding on increasing debtor trust in credit provision, and the strategies employed by Bank Sahabat Sampoerna to manage credit risk through collateral binding. The research uses an empirical juridical method with a descriptive analysis approach, utilizing interviews and literature studies. The findings indicate that lawful and transparent collateral binding enhances debtor trust, although it does not entirely prevent non-performing loans, which depend on the debtor's good faith and ability to repay. Therefore, collateral binding must be accompanied by legal education and an assessment of the debtor's character to establish a healthy credit relationship.