PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG: PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PADA PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN

Penulis

  • Ferdinandus Ngau Lobo Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Petrus Faot Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Fransiskus Ola Ama Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Methodius Agil Nai Suliman Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Markus Beda Baon Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Marcelinus Reiki Wayan Hr Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yosep Peka Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yarens Sutrisno Manu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Cornelia Esparance Fallo Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Petrus Talele Mudapue Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Giovani Ira Palpialy Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Agustinus Primus Feka Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Kaila Cahyani Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Perda Kota Kupang, Pajak Restoran, Pendapatan Asli Daerah, Self-Assessment, Digitalisasi Pajak, Kemandirian Fiskal

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya dalam konteks pemungutan pajak restoran. Melalui metode normatif deskriptif, kajian ini menelusuri ketentuan hukum yang berlaku, mekanisme pelaksanaan, peran pemerintah daerah, hingga realitas penerapan di lapangan. Pajak restoran merupakan salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkontribusi signifikan terhadap kemandirian fiskal Kota Kupang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penerapan perda ini telah meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, masih terdapat berbagai tantangan, seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak, keterbatasan penggunaan sistem EDC, dan lemahnya penegakan hukum. Kajian ini juga menawarkan solusi strategis melalui pendekatan edukatif, digitalisasi sistem, dan penguatan pengawasan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efektif di Kota Kupang.

This study aims to analyze the implementation of Regional Regulation of Kupang City Number 1 of 2024 concerning Regional Taxes and Levies, particularly regarding the procedures for restaurant tax collection. Using a normative descriptive method, the research examines applicable legal provisions, implementation mechanisms, the role of local government, and field realities. Restaurant tax is one of the main components of the region’s Original Local Revenue (PAD), contributing significantly to Kupang City’s fiscal independence. The findings reveal that although the enforcement of this regulation has significantly increased tax revenue, several challenges persist, including low taxpayer compliance, limited use of Electronic Data Capture (EDC) systems, and weak law enforcement. The study also offers strategic solutions through educational approaches, digital system improvements, and enhanced supervision to establish a more transparent and effective taxation system in Kupang City.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30