TANGGUNG JAWAB HUKUM DEBITUR ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DIVIDEN DALAM PERJANJIAN INVESTASI
(Studi Putusan Nomor 1724 K/Pdt/2025)
Kata Kunci:
Perjanjian Investasi, Dividen, Wanprestasi, Tanggung Jawab HukumAbstrak
Penelitian inilmembahas kewajiban pembayaran dividen oleh debitur dalam perjanjian investasi dan implikasi wanprestasi menurut Pasal 1338 dan 1243 KUHPerdata. Studi difokuskan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1724 K/Pdt/2025, dimana gugatan investor atas keterlambatan dividen ditolak karena kurang bukti. Identifikasi masalah meliputi: (1) pengaturan hukum kewajiban pembayaran dividen menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan (2) pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam putusan tersebut. Tujuannya adalah menganalisis dasar hukum kewajiban dividen dan menilai pertimbangan hakim untuk mengungkap kesenjangan antara norma ideal dan praktik peradilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum investor belum optimal karena pengadilan menitikberatkan pada pembuktian formil dan bukti kuantitatif kerugian.
This study examines the debtor’s obligation to pay dividends in investment agreements and the implications of default under Articles 1338 and 1243 of the Indonesian Civil Code. The research focuses on Supreme Court Decision No. 1724 K/Pdt/2025, in which an investor’s claim for delayed dividends was rejected due to insufficient evidence. The research problems are: (1) the legal regulation of dividend payment obligations under Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies, and (2) the Supreme Court’s legal considerations in the decision. The objective is to analyze the legal basis for dividend obligations and assess the judges’ reasoning to identify gaps between ideal norms and judicial practice. The method used is normative juridical with a case study approach. The findings reveal that legal protection for investors remains suboptimal, as courts place strong emphasis on formal proof and quantitative evidence of loss.