KEDUDUKAN NOTARIS YANG DINYATAKAN TIDAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PASCA ADANYA PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 20 PK/PID/2020)

Penulis

  • Fathin Adilah Shauma Universitas Andalas
  • Rembrandt Universitas Andalas
  • Siska Elvandari Universitas Andalas

Kata Kunci:

Kedudukan Notaris, Tindak Pidana, Peninjauan Kembali, Notaris

Abstrak

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan membuat akta otentik sehingga dalam menjalankan kewenangannya tersebut, perlu memiliki Pemahaman substansial atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Notaris dalam menjalankan jabatannya, tidak terlepas dari permasalahan yang dapat berkaitan dengan diri Notaris sendiri dapat pula berkaitan dengan akta yang dibuatnya meskipun pada akhirnya belum tentu Notaris terlibat atau bersalah atas tuntutan yang datang padanya. Salah satu kasus yang menimpa Notaris adalah kasus yang terjadi di Denpasar, yang mana Notaris diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan oleh salah satu pihak penghadap. Pada kasus tersebut Notaris KNA sebagai Terdakwa yang diminta untuk membuat Akta kuasa Menjual dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara GP (dalam putusan merupakan saksi sekaligus terdakwa dalam berkas perkara yang berbeda) dengan MA (korban). Kemudian akta tersebut menimbulkan peralihan hak atas tanah sehingga Notaris KNA dianggap turut serta melakukan tindak pidana dalam Putusan pengadilan tingkat Pertama dan Tingkat Banding, sementara pada tahap Peninjuan Kembali Notaris dinyatakan tidak melakukan tindak Pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis terkait judul Kedudukan Notaris yang dinyatakan tidak melakukan Tindak Pidana pasca adanya Putusan Peninjauan Kembali (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 PK/PID/2020). Rumusan masalah dalam penelitian yang pertama yaitu bagaimanakah pertimbangan Hakim terhadap Notaris yang diduga melakukan tindak pidana dalam Putusan pada tingkat pertama, tingkat banding hingga pada putusan peninjauan kembali dan yang kedua kedudukan Notaris yang dinyatakan tidak melakukan tindak pidana pasca adanya putusan Peninjauan Kembali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penyusunan data dengan sistematis, pengkajian, selanjutnya menyimpulkan pada keterkaitan terhadap permasalahan yang diteliti dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini adalah Majelis Hakim pada tingkat pertama dan tingkat Banding dirasa kurang cermat terutama berkaitan dengan kesaksian dan fakta dalam persidangan dikarenakan Notaris KNA dinyatakan memenuhi unsur dalam dakwaan kedua yakni tindak pidana Pasal 378 jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa Notaris KNA Sengaja Memberi Kesempatan atau Sarana Dalam Tindak Pidana Penipuan, namun dalam Putusan Peninjauan Kembali Notaris tidak dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan kesalahan administratif. selanjutnya berkaitan dengan Kedudukan Notaris yang dinyatakan tidak melakukan tindak pidana pasca adanya putusan Peninjauan Kembali sebagaimana yang diputus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 PK/Pid/2020 yang pada amarnya disebutkan secara langsung bahwa hak terpidana dalam kemampun, kedudukan, dan harkat martabatnya harus segera dipulihkan, maka merujuk pada Pasal 13 UUJN dijelaskan bahwa Ketut Neli Asih belum memenuhi kriteria untuk diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Notaris oleh karena tidak dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih.

Notary Public as official general own authority make deed authentic so that in operate his authority mentioned, it is necessary own Understanding substantial on problem the law in progress before i. Notary in operate his position, no let go from problems that can be related with self Notary Public Alone can also be related with the deed he made even though in the end Not yet Of course Notary Public involved or guilty on the demands that come to him. One of the case that befell Notary Public is the case that occurred in Denpasar, where the Notary allegedly in a way together do act criminal fraud by one of the party facing. In that case KNA Notary as Defendant requestedFor make Act power Selling and Agreement Sale and Purchase Agreement between GP (in decision is witness at a time defendant in file different case) with MA (victim). Then deed the cause transition right on land so that KNA Notary is considered participate as well as do act criminal in Decision court level First and Appellate Levels, while at stage Notary Review stated No do act Criminal. Research This aiming analyze related title Position Notary as stated No do Action Criminal post existence Decision Review (Study of Decision) Supreme Court Number 20 PK/PID/2020). Formulation problem in the first research that is how is it position Notary as stated No do act criminal post existence decision Review and the second how is it recovery right Notary Public post Notary Public stated No do act criminal in Decision Supreme Court Number 20 PK/Pid/2020. This study uses a normative legal research method, namely systematic data compilation, assessment, and then concluding on the relationship to the problems studied with a statutory approach. The results of this study are the Panel of Judges at the first level and the Appeal level were deemed less careful, especially with regard to testimony and facts in the trial because Notary KNA was declared to have fulfilled the elements in the second charge, namely the criminal offense of Article 378 jo. Article 56 Paragraph (2) of the Criminal Code which states that Notary KNA Deliberately Provided Opportunities or Facilities in the Crime of Fraud, but in the Judgment of Reconsideration Notary was not found proven to have committed the act as charged to him, but the act was not a criminal offense but an administrative error. Furthermore, with regard to the position of a Notary who is declared not to have committed a criminal offense after the decision of the Judicial Review as decided in the Supreme Court Decision Number 20 PK / Pen / 2020 which in its opinion directly states that the rights of convicted persons in their ability, position and dignity must be restored immediately, then referring to Article 13 of the UUJN it is explained that Ketut Neli Asih has not met the criteria to be dishonorably dismissed as a Notary because she has not been sentenced to imprisonment based on a court decision that has obtained permanent legal force for committing a criminal offense punishable by imprisonment of 5 (Five) years or more.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-30