ANALISIS YURIDIS TERHADAP FENOMENA JUDI ONLINE DI KALANGAN REMAJA KECAMATAN PEDES KARAWANG
Kata Kunci:
Judi Online, Remaja, Hukum Pidana, Faktor Sosial, Kecamatan PedesAbstrak
Kemajuan teknologi digital telah mempermudah akses remaja terhadap perjudian daring, termasuk di Kecamatan Pedes, Karawang. Fenomena ini menimbulkan persoalan multidimensi, baik dari sisi hukum maupun sosial, karena perjudian online berpotensi menimbulkan kecanduan, kerugian ekonomi, dan degradasi moral generasi muda. Secara normatif, judi online telah dilarang melalui Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, namun implementasinya masih menghadapi kendala, terutama dalam konteks pelaku remaja. Dari sisi sosial, keterlibatan remaja dalam judi online dipengaruhi oleh pengaruh teman sebaya, lemahnya pengawasan keluarga, rendahnya literasi digital, tekanan ekonomi, serta minimnya sarana rekreasi yang sehat. Adapun identifikasi masalah yang akan dijadikan pembahasan dalam penelitian ini, yaitu: (1) Apa saja tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya perjudian online, dan (2) Faktor-Faktor Sosial Yang Mempengaruhi Maraknya Keterlibatan Remaja Dalam Judi Online di Kecamatan Pedes Karawang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode deskriptif analitis, untuk menilai relevansi aturan hukum sekaligus menganalisis faktor sosial yang mendorong keterlibatan remaja dalam judi online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan judi online di kalangan remaja membutuhkan strategi komprehensif, yaitu penguatan regulasi dan penegakan hukum yang adaptif, serta intervensi sosial berbasis keluarga, sekolah, dan komunitas guna mencegah meluasnya praktik perjudian digital di kalangan generasi muda.
The advancement of digital technology has facilitated teenagers’ access to online gambling, including in Pedes District, Karawang. This phenomenon raises multidimensional issues, both legally and socially, as online gambling has the potential to cause addiction, economic losses, and moral degradation among the younger generation. Normatively, online gambling has been prohibited under Article 303 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) and Article 27 paragraph (2) in conjunction with Article 45 paragraph (2) of Law No. 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (ITE Law). However, its implementation still faces obstacles, particularly in the context of adolescent offenders. From a social perspective, adolescents’ involvement in online gambling is influenced by peer pressure, weak parental supervision, low digital literacy, economic pressures, and the lack of healthy recreational facilities. The problems identified for discussion in this research are: (1) What measures have been taken by the government in addressing online gambling, and (2) What social factors contribute to the increasing involvement of teenagers in online gambling in Pedes District, Karawang. This research employs a socio-legal approach with a descriptive-analytical method to assess the relevance of legal regulations while also analyzing the social factors that drive adolescents’ engagement in online gambling. The findings indicate that addressing online gambling among teenagers requires a comprehensive strategy, namely strengthening regulations and adaptive law enforcement, as well as social interventions involving families, schools, and communities to prevent the widespread practice of digital gambling among the younger generation.