MARAKNYA SENGKETA TANAH ADAT (KASUS SENGKETA MASYARAKAT ADAT OMPU UMBAK SIALLAGAN DENGAN PT TUBA PULP LESTARI)

Penulis

  • Giovanni Universitas Indonesia

Kata Kunci:

Sengketa Tanah Adat, Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Pluralisme Hukum

Abstrak

Tulisan ini membahas permasalahan sengketa tanah adat yang terjadi pada masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sebagai salah satu contoh konflik agraria yang mencerminkan lemahnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat di Indonesia. Permasalahan utama yang dikaji meliputi bagaimana bentuk sengketa tanah adat yang terjadi dan bagaimana penyelesaian hukum terhadap sengketa tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah dan analisis yuridis normatif dengan menelaah teori pluralisme hukum, teori sengketa, dan teori penyelesaian sengketa. Hasil kajian menunjukkan bahwa sengketa antara masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan dengan PT. Toba Pulp Lestari dipicu oleh tumpang tindih antara hukum negara dan hukum adat. Dominasi hukum positif mengakibatkan terpinggirkannya hak ulayat masyarakat adat atas tanah yang menjadi sumber kehidupan dan identitas budaya mereka. Penyelesaian sengketa yang ditempuh melalui jalur peradilan negara belum sepenuhnya memberikan keadilan substantif bagi masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan dasar hukum yang lebih kuat dan teknis untuk mengakui serta melindungi tanah adat, termasuk mekanisme peralihan hak yang sesuai dengan nilai-nilai adat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30