KAJIAN HUKUM TEORI PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PASIF
Kata Kunci:
Teori Penyertaan, Tindak Pidana Pencucian Uang, Pelaku Pasif, Penegakan HukumAbstrak
Kajian Hukum ini membahas penerapan teori penyertaan dalam tindak pidana pencucian uang pasif di Indonesia, pelaku pasif sendiri merupakan perorangan atau kelompok yang menerima dana dari pelaku aktif atau pelaku utama pencucian uang. Menarik untuk mengkaji bagaimana penerapan teori penyertaan pada tindak pidana pencucian uang pasif, apakah keterlibatan pelaku pasif dalam tindak pidana pencucian uang sudah masuk dalam bentuk penyertaan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan studi kepustakaan yang mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah memberikan dasar hukum yang jelas untuk menjerat pelaku pasif dengan ancaman pidana dan denda, namun Pasal 5 Undang Undang TPPU tersebut masih belum secara tegas menempatkan pelaku pasif sebagai subjek penyertaan. Bahwa dibutuhkan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan adopsi Teori Penyertaan dalam penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang pasif.
This study discusses the application of the theory of deelneming in passive money laundering crimes in Indonesia. passive money launderer are individuals or groups who receive funds from active money launderer or the main actors of money laundering. It is interesting to examine how the theory of deelneming applied to passive money laundering crimes and whether the involvement of passive money launderer in money laundering crimes has been classified as a form of criminal participation. The research method used is normative juridical legal research with a literature study approach, reviewing primary, secondary, and tertiary legal materials, and employing statutory and conceptual approaches. The results show that Article 5 of Law Number 8 of 2010 provides a clear legal basis for prosecuting passive money launderer with criminal penalties and fines; however, Article 5 of the money laundering law does not yet explicitly categorize passive money launderer as subjects of deelneming. There is a need to enhance the capacity of law enforcement officers and adopt the Theory of Deelneming in the application of provisions concerning passive money laundering crimes.




