PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA DALAM PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PARIAMAN

(Studi Kasus Perkara Nomor (264/Pdt.G/2024/Pa.Prm)

Penulis

  • Aditya Ramadhan Universitas Andalas
  • Yussy Adelina Mannas Universitas Andalas
  • Yasniwati Universitas Andalas

Kata Kunci:

Penyelesaian Sengketa, Harta Bersama, Perceraian

Abstrak

Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah “membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Namun dalam kenyataannya, kehidupan rumah tangga itu tidak selalu harmonis dan tanpa konflik. Suatu ketika biasa saja suami istri berselisih paham dari persoalan yang kecil sampai pada masalah yang besar sehingga menimbulkan perceraian. Pada dasarnya setiap pelaksanaan perceraian pastinya akan menimbulkan suatu akibat hukum diantara setiap pasangan yang mengakhiri hubungan pernikahannya, salah satunya akibat hukum tersebut yaitu mengenai harta bersama yang dihasilkan di dalam pernikahan mereka Berdasarkan latar belakang diatas maka permasalahan yang hendak diteliti yaitu: 1) Bagaimana Upaya Penyelesaian sengketa Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Negeri Pariaman 2) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Negeri Pariaman ? Untuk memecahkan permasalahan digunakan pendekatan yuridis empiris dengan data utamanya adalah data primer yang berbentuk bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa Penyelesaian sengketa harta bersama dalam perceraian di Pengadilan Agama Pariaman Berdasarkan hasil penelitian maka di dapatlah data sebagai berikut; 1) Penyelesaian sengketa harta bersama di Indonesia melalui dua jalur penyelesaian. Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada prinsipnya telah memberikan Tindakan pencegahan agar tidak tercampurnya harta bersama dengan harta bawaan. Ketiga, penyelesaian sengketa harta bersama di Indonesia melalui dua jalur penyelesaian, yang pertama melalui jalur litigasi dan yang kedua melalui jalur nonlitigasi. Keempat, penyelesaian sengketa harta bersama yang dilakukan dengan dua cara, litigasi dan nonlitigasi, memberikan model penyelesaian sengketa yang berbeda dan temuan yang berbeda pula 2) Pertimbangan hakim adalah suatu tahapan dimana majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung kepastian hukum, disamping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung. Hakim dalam memeriksa suatu perkara juga memerlukan adanya pembuktian, dimana hasil dari pembuktian itu dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam memutus perkara. Pembuktian merupakan tahap yang paling penting dalam pemeriksaan selama persidangan. Pembuktian bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa/fakta yang sudah diajukan itu benar-benar terjadi, guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil. pihak. Kesimpulan Upaya Penyelesaian sengketa Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Negeri Pariaman dua jalur penyelesaian. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada prinsipnya telah memberikan Tindakan pencegahan agar tidak tercampurnya harta bersama dengan harta bawaan, penyelesaian sengketa harta bersama di Indonesia melalui dua jalur penyelesaian, yang pertama melalui jalur litigasi dan yang kedua melalui jalur nonlitigasi

Marriage is a very important event in human life. The purpose of marriage according to the Marriage Law is "to form a happy and eternal family. However, in reality, household life is not always harmonious and without conflict. Sometimes it is not uncommon for husband and wife to experience disputes from small problems to big problems that end in divorce. Basically, every divorce will certainly have legal consequences for each couple who ends their marriage, one of which is the legal consequences regarding joint property produced in their marriage. Based on the background above, the problems that will be studied are: 1) How are the Efforts to Resolve Disputes over the Division of Joint Property in the Pariaman District Court 2) How are the Judge's Considerations in deciding cases of Settlement of Disputes over the Division of Joint Property in the Pariaman District Court? To solve these problems, an empirical legal approach is used with primary data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. The results of the research and discussion that the Settlement of Joint Property Disputes in Divorce at the Pariaman Religious Court Based on the results of the research, the following data were obtained; 1) Settlement of joint property disputes in Indonesia through two channels of resolution. Second, Law Number 1 of 1974 in principle has provided preventive efforts so that joint assets are not mixed with inheritance. Third, the settlement of joint property disputes in Indonesia is through two channels of settlement, the first is through litigation and the second is through non-litigation. Fourth, the settlement of joint property disputes carried out in two ways, litigation and non-litigation, provides different dispute resolution models and different findings. 2) The judge's consideration is a stage in which the panel of judges considers the facts revealed during the trial process. The judge's consideration is one of the most important aspects in determining the realization of the value of a judge's decision that contains justice and legal certainty, besides that it also contains benefits for the interested parties so that the judge's consideration must be addressed carefully, well, and thoroughly. If the judge's consideration is not careful, good, and thorough, then the judge's decision that is based on the judge's consideration will be canceled by the High Court/Supreme Court. Judges in examining a case also require evidence, where the results of the evidence can be used as considerations by the judge in deciding the case. Evidence is the most important stage of examination during a trial. Evidence aims to obtain certainty that an event/fact that has been submitted actually occurred, so that a true and fair judge's decision is obtained. The judge cannot make a decision before it is clear to him that the event/fact actually occurred, namely that its truth can be proven, so that a legal relationship occurs between the parties. Conclusion Efforts to Settlement of Joint Property Division Disputes at the Pariaman District Court, two paths of settlement. Law Number 1 of 1974 in principle has provided preventive efforts so that joint assets are not mixed with assets that are brought, the settlement of joint property disputes in Indonesia through two paths of settlement, the first through litigation and the second through non-litigation

 

 

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30