TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN HUKUM PERUSAHAAN SAWIT TERHADAP PEMULIHAN LAHAN BERMASALAH DI INDONESIA PASCA PENERTIBAN OLEH PEMERINTAH

Penulis

  • Jery Binsar Minchael Siagian Universitas Indonesia

Kata Kunci:

Tanggung Jawab Hukum, TJSL, Perusahaan Sawit, Pemulihan Lahan

Abstrak

Penelitian ini membahas tanggung jawab sosial dan hukum perusahaan sawit terhadap pemulihan lahan bermasalah pasca penertiban oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2025. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kewajiban hukum dan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan sawit. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan sawit wajib mematuhi ketentuan izin HGU dan IUP serta melaksanakan TJSL sebagai bentuk pemulihan ekologis. Namun, implementasi TJSL masih bersifat formalitas dan belum terarah pada pemulihan lingkungan secara nyata. Hambatan utama meliputi ketidakjelasan pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan korporasi serta lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan TJSL. Penelitian ini menegaskan pentingnya standar nasional TJSL dan penerapan prinsip polluter pays untuk mewujudkan akuntabilitas korporasi dan keberlanjutan lingkungan.

 

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30